Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 27 April 2026
Trending
  • 4 Faktor Penentu Harga Kartu Pokemon TCG Tinggi
  • Setelah Lebih dari 1 Tahun, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Dipecat Polri
  • 4 Perubahan Kecil Overthinker yang Bawa Ketenangan Batin
  • Prediksi Skor Bayern Munich vs VfB Stuttgart, Statistik dan Head-to-Head Bundesliga 2026
  • Muscab PKB Cirebon Memanas, 4 Nama Bersaing, Target 6 Kursi dan Wali Kota
  • Curhat Ilmiatini ke Tetangga Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Pusing Dikejar Uang
  • IP Expo 2026 Kembali Hadir, Brand Bisa Bangun Kolaborasi dengan IP
  • Wuling Darion EV vs BYD M6, Persaingan MPV Listrik 2026 Makin Sengit di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»OJK Keluarkan Aturan Teknologi Finansial untuk Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Hukum

OJK Keluarkan Aturan Teknologi Finansial untuk Tata Kelola dan Manajemen Risiko

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penguatan Regulasi untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, serta berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

POJK 30/2025: Aturan yang Menjaga Keseimbangan dan Akuntabilitas

POJK 30/2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

“POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam rilis yang dikirimkan.

Memperkuat Akuntabilitas dan Pengawasan Internal

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha. Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

“Penyelenggara ITSK wajib mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi,” jelas Friderica.

Laporan Penerapan Tata Kelola

Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara ITSK untuk menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan, serta laporan profil risiko secara semesteran. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen OJK dalam memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi industri.

Dorong Perencanaan Usaha Terstruktur dan Terukur

Selain penguatan di sektor ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.

“SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK,” ungkap Friderica.

Atur Laporan Realisasi Terkait Rencana Bisnis

Rencana Bisnis yang disusun paling sedikit memuat sasaran usaha yang akan dicapai dalam satu tahun, strategi pencapaian sasaran, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Selain kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini juga mengatur laporan realisasi atas rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan rencana bisnis, tindak lanjut yang dilakukan, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Mendorong Pertumbuhan Industri yang Sehat dan Berkelanjutan

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Curhat Ilmiatini ke Tetangga Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Pusing Dikejar Uang

27 April 2026

Nus Kei Tewas di Bandara, Golkar Maluku Kecam tapi Imbau Kader Tetap Tenang

27 April 2026

BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ini Awal Mula Kasus Terbongkar

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 Faktor Penentu Harga Kartu Pokemon TCG Tinggi

27 April 2026

Setelah Lebih dari 1 Tahun, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Dipecat Polri

27 April 2026

4 Perubahan Kecil Overthinker yang Bawa Ketenangan Batin

27 April 2026

Prediksi Skor Bayern Munich vs VfB Stuttgart, Statistik dan Head-to-Head Bundesliga 2026

27 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?