Pemecatan Aipda Robig Zaenudin sebagai Anggota Polri
Pemecatan Aipda Robig Zaenudin dari keanggotaan Polri telah resmi dilakukan. Ia dinyatakan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses hukum yang panjang dan kompleks terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang serta dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.
Proses Pemecatan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa SKep PTDH untuk Aipda Robig sudah diterima oleh keluarganya pada 18 Februari 2026. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa upacara formal, hanya melalui pengantaran langsung oleh pihak SDM Polrestabes Semarang kepada keluarga.
Proses pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada 9 Desember 2024. Meskipun Robig sempat mengajukan banding, permohonannya ditolak. Oleh karena itu, ia baru secara resmi dipecat satu tahun dua bulan setelah putusan tersebut.
Perpindahan ke Lapas Nusakambangan
Setelah pemecatan, Robig dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. Pemindahan dilakukan pada 4 Februari 2026, seiring dengan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba oleh Robig. Dalam rangka menanggapi isu tersebut, pihak lapas memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lapas Nusakambangan.
Penyelidikan Terkait Narkoba
Sebelum pemindahan, pada 19 Januari 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Ditjenpas Kanwil Jateng melakukan inspeksi ke Lapas Kelas I Semarang. Selama pemeriksaan, petugas menemukan kondisi Robig yang tidak stabil. Setelah digeledah dan dites urine, hasil menunjukkan bahwa Robig positif mengonsumsi narkoba.
Meski tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba atau gawai di kamar tahanannya, gejala fisik yang labil membuat pihak kepolisian dan lapas mencurigai adanya aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pihak berwenang langsung melakukan tes urine terhadap Robig.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Pihak tersebut sedang memastikan apakah Robig bertindak sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsinya juga masih dalam proses investigasi.
Latar Belakang Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda. Pada 24 November 2024, ia menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Pada 8 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas vonis tersebut, Robig sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Tindakan Hukum Lanjutan
Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan memproses Aipda Robig secara hukum jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum,” ujar Artanto.
Selain itu, pihak lapas juga mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah gangguan keamanan. Sebanyak 40 warga binaan, termasuk Robig, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026.



