Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 27 April 2026
Trending
  • Ketika Mati Rasa: Profesional Berperilaku Binatang
  • Asosiasi Dorong Pemerintah Indonesia Terapkan THR untuk Kurangi Perokok
  • Live Gratis Indosiar: Laga Timnas U17 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U17 Hari Ini
  • Trump Kehilangan Senjata, Stok Rudal Pentagon Menipis Selama Perang Iran-Israel
  • BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ini Awal Mula Kasus Terbongkar
  • Realme Narzo 100 Lite 5G resmi dirilis, baterai besar dan sertifikasi IP64 dengan harga terjangkau
  • Baterai PHEV Terbesar Dunia Siap Produksi: Era Baru Mobil Hybrid Dimulai
  • Harga emas Antam melonjak turun Rp 44.000 per gram pada hari ini, 20 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ini Awal Mula Kasus Terbongkar
Hukum

BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ini Awal Mula Kasus Terbongkar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar yang diklaim digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Pengembalian dana ini direncanakan akan diselesaikan dalam waktu sepekan. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku aksi ini melakukan tindakan pribadi menggunakan dokumen tidak sah, termasuk bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring.

Dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. Kasus ini menarik perhatian karena berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2019, hingga akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026. Menurut Munadi, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak. Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan. Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujarnya.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini pertama kali diketahui oleh suster Natalia Situmorang KYM, bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Sejak saat itu, Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi. Namun, pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.

Hingga awal Februari 2026, dana yang telah jatuh tempo tak kunjung dicairkan. Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU untuk mengambil dana yang akan dicairkan. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Meski sempat ditenangkan, Natalia terus mempertanyakan kejelasan dana tersebut kepada Andi. Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI, serta produk deposito investasi tersebut bukan produk resmi bank.

“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar Natalia.

Mendengar hal itu, Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Ia mengaku terpukul karena dana umat yang dipercayakan kepadanya hilang.

“Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok,” katanya.

Penanganan Kasus dan Tindakan Hukum

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. “Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, merespons kasus ini dengan empati. Ia menyatakan memahami penderitaan umat dan berjanji membuka kemungkinan turun langsung ke Sumatera Utara untuk mengoordinasikan penyelesaian kasus.

“Keadilan tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Selanjutnya, aparat kepolisian berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujarnya.

Aset tersebut diketahui tersebar di wilayah Labuhanbatu dan mencakup berbagai usaha seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Profil Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam, Pernah Bersaing dengan John Kei

26 April 2026

Keluarga Korban Desak Penangkapan DPO Penganiayaan Keuchik Aceh Singkil

26 April 2026

Duduk Santai, Nikmati Kebakaran Rumah Orang Tua dan Adik, Pelaku Terpicu Mantan Istri Menikah Lagi

26 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketika Mati Rasa: Profesional Berperilaku Binatang

27 April 2026

Asosiasi Dorong Pemerintah Indonesia Terapkan THR untuk Kurangi Perokok

27 April 2026

Live Gratis Indosiar: Laga Timnas U17 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U17 Hari Ini

27 April 2026

Trump Kehilangan Senjata, Stok Rudal Pentagon Menipis Selama Perang Iran-Israel

27 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?