Pendekatan THR sebagai Strategi untuk Menurunkan Prevalensi Merokok di Indonesia
Beberapa asosiasi di Indonesia menyarankan pemerintah untuk mulai mengadopsi pendekatan Tobacco Harm Reduction (THR) sebagai strategi yang lebih progresif dalam menurunkan prevalensi merokok. THR adalah pendekatan kesehatan publik yang bertujuan mengurangi risiko kesehatan akibat konsumsi tembakau, terutama bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti sepenuhnya.
Pendekatan ini menekankan penggunaan produk nikotin dengan risiko lebih rendah dibanding rokok konvensional. Contoh produk tersebut antara lain rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. Tujuan utamanya adalah membantu perokok dewasa beralih ke alternatif yang lebih aman tanpa harus sepenuhnya berhenti dari penggunaan nikotin.
Di Inggris, THR sudah diterapkan melalui program “Swap to Stop”. Program ini memberikan vape gratis kepada perokok dewasa beserta pendampingan agar proses peralihan dapat dilakukan secara terarah dan terukur. Hasilnya, berdasarkan data Annual Population Survey (APS), Inggris berhasil menurunkan prevalensi merokok dari 11,1 persen pada 2023 menjadi 10,6 persen pada tahun 2024.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menyatakan bahwa jika tujuan kebijakan publik adalah menurunkan prevalensi merokok yang masih tinggi di Indonesia, maka pendekatan berbasis risiko harus digunakan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa berdasarkan berbagai fakta ilmiah, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
Ariyo menilai Indonesia perlu membuka ruang bagi proses peralihan yang terkontrol dan terarah bagi perokok dewasa, alih-alih menutup seluruh akses terhadap produk tembakau alternatif. Ia mencontohkan Inggris sebagai pendekatan yang relevan karena kebijakan yang diterapkan bersifat komprehensif. Pemanfaatan produk alternatif didukung dengan regulasi, pengawasan kualitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Apakah Indonesia harus meniru mentah-mentah? Tidak, tetapi kita bisa mengambil pelajaran penting. Harus ada proteksi ketat terhadap anak dan non-perokok serta pengawasan kualitas produk yang kuat,” kata Ariyo.
Senada dengan Ariyo, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyampaikan bahwa Indonesia dapat mempelajari pendekatan yang diterapkan Inggris dalam memanfaatkan produk alternatif untuk menekan prevalensi merokok. Namun, ia menekankan penerapannya tidak bisa dilakukan secara langsung. Implementasinya perlu disesuaikan dengan konteks nasional, baik dari sisi regulasi, karakteristik masyarakat, maupun penguatan sistem pengawasan.
Dalam pandangannya, wacana pelarangan justru berlawanan dengan upaya penurunan prevalensi merokok. Alasannya, rokok elektronik adalah alternatif beralih dari kebiasaan merokok bagi perokok dewasa. Oleh karena itu, Paido mendorong penegakan hukum yang tepat sasaran terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektronik, bukan dengan melarang total.
AKVINDO mengambil langkah konkret dengan mendorong konsumen untuk membeli rokok elektronik dari toko resmi, memastikan produk memiliki asal-usul yang jelas, serta menolak produk oplosan atau tanpa izin. Aspek edukasi juga diperkuat kepada konsumen dan publik bahwa vape ilegal adalah ancaman nyata.
“Pendekatan ini sejalan dengan langkah asosiasi vape lainnya yang belakangan juga mendorong pembatasan usia, verifikasi identitas, dan edukasi konsumen untuk perlindungan publik,” ujarnya.
Paido melanjutkan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkolaborasi dan menjawab berbagai persoalan di lapangan. Kolaborasi tersebut tentunya dengan pendekatan yang mengedepankan fakta, data, dan landasan ilmiah sehingga solusi yang dihasilkan tepat sasaran serta efektif.
“Bagi kami, isu penyalahgunaan ini harus dibahas dengan fakta dan bukti, bukan dengan opini menyesatkan atau generalisasi yang justru bisa merugikan konsumen dan mengaburkan fokus dari masalah utamanya, yaitu peredaran produk ilegal yang disalahgunakan,” tutup Paido.



