
IndonesiaDiscover –

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak gentar digugat praperadilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sebab, gugatan itu bukan cuma sekali masuk ke Lembaga Antirasuah.
“Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan, banyak pihak berperkara terdahulu yang menggugat KPK melalui praperadilan. Lembaga Antirasuah menilai protes atas penetapan tersangka itu merupakan hak pihak berperkara, yang tidak boleh diganggu gugat.
“Hak, haknya dari yang bersangkutan (Hasto),” ucap Asep.
Namun, KPK memiliki hak untuk melawan Hasto dalam praperadilan. Itu, kata Asep, menjadi tugas biro hukum untuk membeberkan bukti keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti biro hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” ujar Asep.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Z-9)