Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 7 Juni 2026
Trending
  • Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kuasai Puncak, Marquez Tertinggal 102 Poin
  • Tujuh Balapan Moto3 2026: Veda Ega Ciptakan Sejarah, Kini Rebut Gelar Pemula Terbaik
  • Waspadai 10 Tanda Akun WhatsApp Disadap dan Cara Memulihkannya
  • Profil Lengkap Nanik S Deyang, Wartawati Timses Prabowo Jadi Kepala BGN
  • DANA Terima Penghargaan Komdigi, Unggul dalam Laporkan Konten Ilegal dan Judi Online
  • Kepala BGN Jadi Tersangka, Pegawai Perusahaan Pemenang Tender MBG Tetap Bekerja Normal
  • Pembela Jokowi yang Prediksi Akurat Kasus Ijazahnya Lolos P21
  • Profil Pesantren Matsaratul Huda Pamekasan yang Lepas dari Tradisi di Tengah Modernisasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
Ekonomi

Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut bahwa masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Hal itu disampaikan terkait polemik keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014,” ucap Huda saat dihubungi, Senin (9/6).

Pemberian hak spesial, sambung Huda, seherusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil. 

“Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, banyak pihakntelah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). (H-4)

Ampat Aturan kecil Nikel Pengamat Pengelolaan Polemik Pulau Raja Sebut Soal Tambang Tindih Tumpang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kepala BGN Jadi Tersangka, Pegawai Perusahaan Pemenang Tender MBG Tetap Bekerja Normal

7 Juni 2026

Wall Street Rekor Terus, Investasi Saham AS Jadi Pilihan Alternatif

7 Juni 2026

16 Perusahaan Gelar RUPS Hari Ini, INCO hingga TMAS Bahas Dividen dan Pengurus

6 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kuasai Puncak, Marquez Tertinggal 102 Poin

7 Juni 2026

Tujuh Balapan Moto3 2026: Veda Ega Ciptakan Sejarah, Kini Rebut Gelar Pemula Terbaik

7 Juni 2026

Waspadai 10 Tanda Akun WhatsApp Disadap dan Cara Memulihkannya

7 Juni 2026

Profil Lengkap Nanik S Deyang, Wartawati Timses Prabowo Jadi Kepala BGN

7 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?