Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 6 Juni 2026
Trending
  • Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Perkenalkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila
  • Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas
  • DPRD Riau Tegaskan PTPN IV Regional III Penuhi Kewajiban 20 Persen
  • Sisa Pemain Asing Persebaya Surabaya! Empat Pemain Tinggalkan Gelora Bung Tomo
  • Pesona Air Terjun Riam Parangek: Keunikan, Sejarah, dan Potensi Wisata
  • Apakah Wasir Memengaruhi Fungsi Ereksi?
  • 8 Perbedaan Kepribadian Pecinta Kopi Hitam dan Latte
  • Peringati Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Ajak Revolusi Ekonomi Berbasis Pancasila
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
Ekonomi

Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut bahwa masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Hal itu disampaikan terkait polemik keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014,” ucap Huda saat dihubungi, Senin (9/6).

Pemberian hak spesial, sambung Huda, seherusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil. 

“Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, banyak pihakntelah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). (H-4)

Ampat Aturan kecil Nikel Pengamat Pengelolaan Polemik Pulau Raja Sebut Soal Tambang Tindih Tumpang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Perkenalkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila

6 Juni 2026

Peringati Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Ajak Revolusi Ekonomi Berbasis Pancasila

6 Juni 2026

Produksi Cina melambat akibat konflik Iran

5 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Perkenalkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila

6 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas

6 Juni 2026

DPRD Riau Tegaskan PTPN IV Regional III Penuhi Kewajiban 20 Persen

6 Juni 2026

Sisa Pemain Asing Persebaya Surabaya! Empat Pemain Tinggalkan Gelora Bung Tomo

6 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?