Penjelasan KPK Mengenai Kasus Korupsi Haji 2023–2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan terperinci mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan atas antrean haji reguler yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), dibahas mengenai pengadaan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Menurut Asep, kuota tersebut diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara, bukan kepada individu tertentu seperti menteri agama atau siapa pun.
“Kuota itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa pun, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” jelas Asep dalam keterangannya.
Pembagian Kuota yang Melanggar Aturan
Duduk perkara pidana dalam kasus ini terletak pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan diskresi yang melanggar aturan tersebut. Ia membagi kuota tambahan secara merata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yaitu masing-masing 10.000 jemaah.
“Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir.
Peran Gus Alex dan Aliran Dana Haram
Selain Yaqut, KPK juga membeberkan peran penting Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dalam kasus ini. Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi juga terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.
“Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyebut bahwa penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Budi.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).



