Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 April 2026
Trending
  • Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah
  • Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan
  • Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah
  • Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai
  • Hotel Meru Sanur InJourney meraih penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026
  • Inovasi Dyson: Robot Vacuum AI Hadir di Indonesia
  • Hyundai Creta Prime vs Alpha: Fitur Canggih Mana yang Lebih Unggul?
  • 5 Pelajaran Hidup dari Film ‘Ayah, Ini Arahnya Ke Mana?’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Sebuah Bilik Area Makam Ronggosukowati Jadi Tempat Pesta Sabu Sabu di Bongkar dan 4 Tersangka Diringkus Polres Pamekasan
Daerah

Sebuah Bilik Area Makam Ronggosukowati Jadi Tempat Pesta Sabu Sabu di Bongkar dan 4 Tersangka Diringkus Polres Pamekasan

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover20 Mei 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan Sebuah bilik yang menjadi tempat pesta narkoba berhasil dibongkar oleh Kepolisian resort (Polres) Pamekasan bersama instansi terkait di kawasan area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Pembongkaran bilik tempat pesta narkoba itu dilakukan pada Selasa 20/5/2025 siang dengan mengamankan empat (4) orang pelaku pesta narkoba.

Peristiwa pembongkaran itu berdasarkan pengaduan masyarakat setempat kalau bilik itu menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu sabu. Usai menerima pengaduan, Tim Opsnal Polres Pamekasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lalu melakukan penggerebekan lokasi  tersebut, ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto pada Selasa 20/5/2025 siang.

 Dijelaskan, keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi, ungkap AKBP Hendra.

“ Pihaknya berhasil membongkar bilik tersebut berawal dari pengaduan masyarakat  bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” urainya.

Keberhasilan ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat terhadap kepolisian resort (Polres) Pamekasan pada hari Senin 19/5/2025 sekitar pukul 20.10 wib tim Opsnal Polres Pamekasan kemudian lakukan penggrebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, alhasil petugas berhasil amankan 4 orang pelaku beserta barang bukti (BB) jenis sabu-sabu, ungkap Kapolres Pamekasan pada media.

Sebuah bilik dikawasan area makam Ronggosukowati jadi tempat pesta narkoba, 4 tersangka diringkus Polres Pamekasan, Selasa 20/5/2025 siang.

 Dari keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) warga Jalan Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th) asal Jalan Segara Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) warga Jalan K.H. Ghazali Kelurahan Jungcangcang dan N (47th), Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis sabu sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24  gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Empat pelaku dijerat pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Perkuat SDM Migran, Jatim dan KemenP2MI Matangkan Ekosistem Vokasi Digital

    13 April 2026

    Dominasi Surabaya di Kejurprov Woodball Jatim 2026, Mas Sekwan Tekankan Makna Rendah Hati

    13 April 2026

    BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

    10 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah

    13 April 2026

    Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan

    13 April 2026

    Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah

    13 April 2026

    Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai

    13 April 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?