Uncategorized Meresahkan Warga Proppo, Tersangka AFA dan MJ Kasus Lahgun Narkoba di Ringkus...

Meresahkan Warga Proppo, Tersangka AFA dan MJ Kasus Lahgun Narkoba di Ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Proppo Polres Pamekasan

59
0

Idonesiadiscover.com – Pamekasan Pelaku AFA dan MJ yang meresahkan warga setempat Kecamatan Proppo akhirnya berhasil di amankan oleh tim unit Reskrim Polsek Proppo atas kasus Lahgun Narkotika Golongan I jenis sabu.

Keberhasilan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan dalam pelaksanaan penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang HP bersama tim unit Reskrim Polsek Proppo Polres Pamekasan bulan September 2024 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial
AFA (32 th) warga Ds. Blumbungan Kec. Larangan dan MJ (32 th) warga Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan.

” Pelaku AFA dan MJ berhasil di ringkus tim unit Reskrim Polsek Proppo berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, karena keduanya sangat meresahkan warga desa setempat,” ujarnya AKP Sri Sugiarto.

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menambahkan, kedua pelaku saat dilakukan penangkapan mereka sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di Dusun Dumpol Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, tak hanya itu keduanya juga mengkonsumsi sabu tersebut, tuturnya, Rabu (30/10).

Petugas berhasil mengamankan BB dari tangan pelaku AFA berupa alat hisap berjumlah 6 bong, 2 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, Alat bakar 1 buah, Korek api 23 buah, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp. 150.000,-.

Juga 1 bungkus sedot plastik warna warni, 1 buah tisu, 2 buah botol alcohol, 3 buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 bungkus rokok merk Scorpion, 1 buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram,sebutnya Iptu Nanang.

Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,-, 1 rokok merk Nice, 1 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, modus Operandi kedua pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan, terangnya Kasi Humas Polres Pamekasan.

BB kasus Lahgun Narkotika Golongan I jenis sabu beserta kedua pelaku diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Proppo Polres Pamekasan, Rabu (30/10)

Pasal yang disangkakan akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satreskoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terang Iptu Nanang.(*)

Tinggalkan Balasan