Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 10 Mei 2026
Trending
  • Beli Innova Murah di Medsos, Justru Dibuntuti Sindikat dan Mobil Dirampas
  • BPJS Tidak Aktif? Segera Aktifkan dengan Lengkapi Persyaratan ke Dinas Sosial
  • Munafri Arifuddin: Momentum Strategis IGS 2026 Tarik Investasi Global ke Makassar
  • Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Kekuatan Teknologi Tanpa Iman
  • Cara Pembayaran Kode Billing Pajak di 5 Bank Terkemuka
  • Terpopuler Kalsel – KH Husin Naparin Dimakamkan di Samping Orang Tua, Korban Begal di Tala
  • Kemenkum Sumsel Edukasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Sekayu
  • Grand Filano series tampil gesit di jalanan, si classy makin memukau
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Politik

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4)(Metrotvnews/Candra)

HAKIM Tipikor meminta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan penjelasan soal berkas PAW yang diminta PDIP. Sebagian berkas apakah bertanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Apakah surat yang diajukan PDIP kepada KPU untuk meminta pergantian calon terpilih selain ditandatangani oleh sekjen, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri?” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).

Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.

Baca juga : Wahyu Setiawan Pernah Mendengar Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

“Ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen tetapi dalam setiap surat ada unsur sekjen bertandatangan dan ada unsur ketua umum,” ujar Wahyu.

Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat pengajuan tersebut.  “Kepentingan PDI Perjuangan,” terang Wahyu.

Menurut Wahyu kepentingan partai dalam PAW lumrah. Sebab, pileg merupakan pesta demokrasi yang turut diurus oleh partai.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Megawati Terkait PAW Masiku

“Yang Mulia, peserta pemilu legislatif adalah partai politik sehingga partai politik memang berhak untuk melakukan upaya upaya hukum sebagaimana dimaksud,” ujar Wahyu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

ada Berkas Eks Komisioner KPU Megawati PAW Sebut Sejumlah Setiawan Tanda Tangan Wahyu
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kisah Richard Lee Pasca Mualaf Diungkap Ustaz, KTP Masih Agama Lama Jadi Pertanyaan

8 Mei 2026

Trump: Proyek Kebebasan Dimulai, Janji Kawal Ratusan Kapal yang Ditahan Iran di Selat Hormuz

8 Mei 2026

Kondisi Terkini Menkeu Purbaya Usai Sakit dan Disuntik 8 Kali, Tampil di Kolam Renang dan Mal

8 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Beli Innova Murah di Medsos, Justru Dibuntuti Sindikat dan Mobil Dirampas

10 Mei 2026

BPJS Tidak Aktif? Segera Aktifkan dengan Lengkapi Persyaratan ke Dinas Sosial

10 Mei 2026

Munafri Arifuddin: Momentum Strategis IGS 2026 Tarik Investasi Global ke Makassar

10 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Kekuatan Teknologi Tanpa Iman

10 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?