Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 7 Mei 2026
Trending
  • Lima maskapai asing siap terbang ke Indonesia, cek daftar lengkapnya!
  • Apa Itu WhatsApp Plus? Fitur Baru Meta yang Menggiurkan
  • Berita Populer Kepahiang 27 April-3 Mei 2026: Korupsi dan Puting Beliung
  • Tren konsumsi bako meningkat di tengah ekonomi sulit, solusi hemat bagi penggemar tembakau nusantara
  • Prediksi Skor Roma vs Fiorentina, Rekam Jejak dan Statistik Serie A 2026
  • Jawaban Ahmad Dhani Soal Instagram Hilang, Ini Tanggapan Maia Estianty
  • Ini sosok yang membuat Anisa Tumanggor terjebak dunia malam dan narkoba
  • Apa Itu Saham Beredar? Fungsi dan Dampaknya pada Harga Saham
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Politik

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4)(Metrotvnews/Candra)

HAKIM Tipikor meminta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan penjelasan soal berkas PAW yang diminta PDIP. Sebagian berkas apakah bertanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Apakah surat yang diajukan PDIP kepada KPU untuk meminta pergantian calon terpilih selain ditandatangani oleh sekjen, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri?” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).

Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.

Baca juga : Wahyu Setiawan Pernah Mendengar Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

“Ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen tetapi dalam setiap surat ada unsur sekjen bertandatangan dan ada unsur ketua umum,” ujar Wahyu.

Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat pengajuan tersebut.  “Kepentingan PDI Perjuangan,” terang Wahyu.

Menurut Wahyu kepentingan partai dalam PAW lumrah. Sebab, pileg merupakan pesta demokrasi yang turut diurus oleh partai.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Megawati Terkait PAW Masiku

“Yang Mulia, peserta pemilu legislatif adalah partai politik sehingga partai politik memang berhak untuk melakukan upaya upaya hukum sebagaimana dimaksud,” ujar Wahyu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

ada Berkas Eks Komisioner KPU Megawati PAW Sebut Sejumlah Setiawan Tanda Tangan Wahyu
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jawaban Ahmad Dhani Soal Instagram Hilang, Ini Tanggapan Maia Estianty

7 Mei 2026

Kuota Pegadaian Championship Tersisa Satu Tim, Semen Padang Ikut Terdegradasi ke Liga 2

6 Mei 2026

Prediksi Skor PSM vs Bhayangkara FC, Amir Bahas Transisi, Munster Fokus Usai Kalah dari Persib

6 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Lima maskapai asing siap terbang ke Indonesia, cek daftar lengkapnya!

7 Mei 2026

Apa Itu WhatsApp Plus? Fitur Baru Meta yang Menggiurkan

7 Mei 2026

Berita Populer Kepahiang 27 April-3 Mei 2026: Korupsi dan Puting Beliung

7 Mei 2026

Tren konsumsi bako meningkat di tengah ekonomi sulit, solusi hemat bagi penggemar tembakau nusantara

7 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?