Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 5 Mei 2026
Trending
  • Rekap Poin MotoGP Spanyol 2026: Moto3, Moto2, Veda Ega, Mario Aji, Alex Marquez
  • 5 Fakta Menarik Lagu Hurrian Hymn No. 6, Karya Musik Tertua Dunia
  • 7 Warna Pakaian Netral untuk OOTD, Bukan Hanya Hitam Putih!
  • Tiga idola KPop ini pernah minta maaf ke fandom, mengapa?
  • Rekomendasi Baju untuk Pemilik Bahu Lebar
  • Gempa 2,5 M Guncang Bandung Jabar, Info BMKG
  • Naik Level Instan! Honda Stylo 2026 Burgundy ABS Tampil Mewah dengan Desain Modern
  • Posisi Start Moto3 MotoGP Spanyol 2026, Veda Ega Pratama Hadapi Pembalap Muda dari Baris Ke-6
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Politik

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4)(Metrotvnews/Candra)

HAKIM Tipikor meminta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan penjelasan soal berkas PAW yang diminta PDIP. Sebagian berkas apakah bertanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Apakah surat yang diajukan PDIP kepada KPU untuk meminta pergantian calon terpilih selain ditandatangani oleh sekjen, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri?” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).

Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.

Baca juga : Wahyu Setiawan Pernah Mendengar Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

“Ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen tetapi dalam setiap surat ada unsur sekjen bertandatangan dan ada unsur ketua umum,” ujar Wahyu.

Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat pengajuan tersebut.  “Kepentingan PDI Perjuangan,” terang Wahyu.

Menurut Wahyu kepentingan partai dalam PAW lumrah. Sebab, pileg merupakan pesta demokrasi yang turut diurus oleh partai.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Megawati Terkait PAW Masiku

“Yang Mulia, peserta pemilu legislatif adalah partai politik sehingga partai politik memang berhak untuk melakukan upaya upaya hukum sebagaimana dimaksud,” ujar Wahyu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

ada Berkas Eks Komisioner KPU Megawati PAW Sebut Sejumlah Setiawan Tanda Tangan Wahyu
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026

30 April 2026

Dedi Mulyadi usulkan 2 solusi penting atasi banjir Bandung Raya, butuh Rp7 miliar

30 April 2026

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Rekap Poin MotoGP Spanyol 2026: Moto3, Moto2, Veda Ega, Mario Aji, Alex Marquez

5 Mei 2026

5 Fakta Menarik Lagu Hurrian Hymn No. 6, Karya Musik Tertua Dunia

5 Mei 2026

7 Warna Pakaian Netral untuk OOTD, Bukan Hanya Hitam Putih!

5 Mei 2026

Tiga idola KPop ini pernah minta maaf ke fandom, mengapa?

4 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?