Nasional DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Akibat Serangan Siber PDNS 2

DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Akibat Serangan Siber PDNS 2

3
0

IndonesiaDiscover –

DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Akibat Serangan Siber PDNS 2
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan nasib data pribadi akibat serangan siber pusat data nasional (PDNS) 2.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menbeberkan sudah 4 pekan berlalu sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber. Namun belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi.

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware,” ungkap Sukamta, Minggu (21/7).

Baca juga : Kelanjutan Penanganan Serangan Ransomware ke PDNS 2 Dipertanyakan

“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” tambahnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46 pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Sukamta menjelaskan memang lembaganya belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan.

Baca juga : Saatnya Indonesia Memiliki Angkatan Siber

Sukamta menyebut pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap.

Lalu, upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Baca juga : Serangan Siber makin Mencemaskan

“Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujarnya.

Sukamta juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

“Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” tegas Sukamta. (Z-3)

Tinggalkan Balasan