Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026
  • Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru
  • Bareskrim ungkap modus rekening penampung narkoba The Doctor
  • Pesan WhatsApp Baru Masuk Setelah Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Omoda C5 2026 Hadir dengan Desain Menarik, Siap Gantikan Chery E5
  • Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pria Sleman Jadi Tersangka Gara-Gara Lindungi Istri dari Jambret, Ini Penjelasan Polisi
Nasional

Pria Sleman Jadi Tersangka Gara-Gara Lindungi Istri dari Jambret, Ini Penjelasan Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Hogi Minaya: Antara Pembelaan Diri dan Kepastian Hukum

Kasus yang menimpa Hogi Minaya memicu perdebatan mengenai batasan hukum dalam melindungi diri dan orang yang dicintai. Di satu sisi, tindakan Hogi dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap istri dari tindak kejahatan. Namun, di sisi lain, polisi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan kepastian dan keadilan, terutama karena ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa Penjambretan di Sleman

Pada tanggal 26 April 2025, Hogi Minaya (43) bersama istrinya, Arsita Minaya (39), mengalami insiden penjambretan di Sleman, Yogyakarta. Saat itu, dua pelaku jambret mencoba merampas barang milik Arsita. Melihat kejadian tersebut, Hogi mengejar pelaku demi melindungi istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia disangkakan atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dan kematian. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa.

Penangguhan Penahanan yang Diajukan oleh Arsita

Arsita, istri Hogi, mengajukan penangguhan penahanan. Ia beralasan bahwa tindakan suaminya adalah untuk melindungi dirinya dari kejahatan jambret. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah naluri seorang suami untuk melindungi istrinya. Penangguhan penahanan yang diajukan Arsita menjadi harapan agar suaminya, Hogi, dapat menjalani proses hukum tanpa harus langsung ditahan, mengingat niat dan motif di balik tindakannya.

Kontroversi Penetapan Tersangka Usai Kejar Jambret

Kasus yang menimpa Hogi Minaya ini memicu perdebatan mengenai batasan hukum dalam melindungi diri dan orang yang dicintai. Di satu sisi, tindakan Hogi dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap istri dari tindak kejahatan. Namun, di sisi lain, polisi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan kepastian dan keadilan, terutama karena ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan berarti pihak kepolisian berpihak, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya, Arsita Minaya (39), dari jambret di Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
  • Kedua terduga pelaku jambret tewas setelah menabrak tembok akibat dikejar oleh Hogi.
  • Lalu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/1/2026).
  • Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa.
  • Di sisi lain, Arsita mengajukan penangguhan penahanan. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya,” ungkapnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bareskrim ungkap modus rekening penampung narkoba The Doctor

29 April 2026

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia

29 April 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?