Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Mempertahankan Semangat Pedagang Tangguh untuk Ekonomi Berkembang
  • Hotel mewah di Tangerang untuk liburan keluarga tanpa kemacetan
  • Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran
  • Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang
  • Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
  • Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita
  • Prabowo Tiba-Tiba Berkeliling Senen, Pakai Baju Santai, Janjikan Hunian Layak
  • Sinyal Transfer Persebaya Musim Depan: PSM Dikabarkan Jadi Target, 2 Pemain Diberi Peringatan Keras
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya
Teknologi

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesia Mengambil Langkah Tegas dengan Memutus Akses Grok

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu menggunakan deepfake. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Penyalahgunaan AI untuk Membuat Konten Seksual Nonkonsensual Merupakan Ancaman Nyata

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan. Selain menutup sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Langkah Pemerintah Dinilai Sudah Tepat

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi, apalagi Indonesia bisa menjadi pelopor pertama memastikan platform yang aman di ruang digital. Menurutnya, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar.

“Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons dalam rilis Komdigi.

Ia menegaskan, penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi. “Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.

Jadi Babak Baru Pengawasan Teknologi AI di Indonesia

Alfons juga membandingkan Grok dengan platform AI lain yang dinilai memiliki sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana. Pemutusan akses Grok—chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk—menandai babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara.





Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

29 Maret 2026

Tertahan macet saat mudik, lebih baik matikan mesin?

29 Maret 2026

Vespa Sprint 180 Rilis, Ini Perbedaannya dengan Versi 150 cc

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mempertahankan Semangat Pedagang Tangguh untuk Ekonomi Berkembang

29 Maret 2026

Hotel mewah di Tangerang untuk liburan keluarga tanpa kemacetan

29 Maret 2026

Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran

29 Maret 2026

Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?