Politik Kemensos Imbau Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

Kemensos Imbau Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar pelaku kekerasan seksual bisa dihukum maksimal di Maluku Utara, termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.

“Berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui keterangan tertulisnya, usai kunjungan kerja di Ternate, Maluku Utara, Rabu (9/8/2023).

Risma menyatakan kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku.

Awal kasus ini terungkap karena nenek korban (ibu pelaku) melihat luka lebam di tubuh korban dan akhirnya menceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung.

Selain menemui korban kekerasan seksual, Risma juga bercengkrama dengan anak yang mengalami gizi buruk. Kisah anak-anak tersebut ramai diberitakan di media sehingga menarik perhatian mensos. Anak-anak tersebut dibawa ke Sentra Wasana Bahagia Ternate untuk pemulihan kondisi kesehatan.

Sebelumnya terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak kandung di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial A (45 Tahun) berhasil diringkus polisi, Selasa (8/8/2023).

A yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tengah itu diringkus saat bersembunyi di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Ternate. Video dan foto penangkapan terhadap terduga pelaku pun diunggah ke Facebook oleh pemilik akun Rizaldy Bopeng.

Di dalam video berdurasi delapan detik itu, A yang telah diborgol mengenakan kaos oblong warna hijau muda dengan celana panjang jeans warna biru muda digiring sejumlah polisi.

Sekadar diketahui, terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang anak kandungnya.

Korban anak yang berusia 13 tahun mengaku telah lima kali disetubuhi terduga pelaku. Korban ini diketahui penyandang tunawicara.

Kementerian Sosial (Kemensos) intensif melakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal, termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Abdul Fatah.

Tinggalkan Balasan