Hukum Pengemudi taksi online Fed Amethyst, mobil dibawa pergi

Pengemudi taksi online Fed Amethyst, mobil dibawa pergi

7
0

Indonesia Discover

– Jakarta. Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan yang baik terhadap terduga pelaku pencurian secara paksa terhadap driver online. Mereka adalah A alias D alias M, F alias C, MB alias C, YA alias Y, AG, dan AS alias A.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, pelaku awalnya menyewa jasa korban melalui aplikasi online. Kemudian pesan dua kali pagi melalui Whatsapp.

Pada aba-aba terakhir, pelaku memberikan makanan kepada korban yang makanannya dicampur dengan kecubung. Akhirnya korban tidak sadarkan diri karena mabuk.

“Setelah korban mabuk, dibuang di pinggir jalan tol,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (14/4/23).

Saat dibuang di pinggir tol Jagorawi, korban ditabrak kendaraan lain dan meninggal dunia. Pelaku juga mengambil kendaraan korban.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(hari/hari/hari)

Tinggalkan Balasan