Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
  • Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?
  • Mengapa Venus Disebut Neraka Tata Surya?
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»10 Produk Makanan Ilegal Berbahaya Mengandung BKO Ditemukan BPOM
Hukum

10 Produk Makanan Ilegal Berbahaya Mengandung BKO Ditemukan BPOM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

BPOM Temukan 10 Produk Makanan Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sejumlah produk makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Sebanyak 10 produk makanan ilegal dan berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ditemukan oleh BPOM dan telah ditarik izin edarnya sejak tahun 2026.

Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain Soloco Candy, CED Himalayan Pink Rock Salt, Akiyo Candy, Milo Malaysia, Kopi Hitam L-Karnitin hingga Kerry Cheese Powder. Produk-produk ini ditemukan beredar tanpa izin serta terbukti mengandung BKO yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Penemuan Produk Ilegal di Marketplace

Selama tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan berhasil menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa tautan terbanyak adalah penjualan kosmetik ilegal, mencapai 73.722 tautan.

Selain itu, obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi juga ditemukan dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 39.386 tautan. Sementara itu, obat biasa mencapai 35.984 tautan dan pangan olahan sebanyak 32.684 tautan. Penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan.

Potensi Nilai Ekonomi dan Langkah Pencegahan

Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun. Langkah ini berhasil melindungi 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan.

BPOM pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut sebagai langkah tindak lanjut.

Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.

Top 10 Produk Ilegal yang Ditemukan

Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk.

Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online, mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Top 10 OBA ilegal ini antara lain Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.

Beberapa OBA ilegal ini teridentifikasi mengandung BKO parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak. Selain OBA, obat-obat kuasi juga ditemukan sebanyak lebih dari 2,4 juta produk.

Produk Pangan Olahan Ilegal

Hasil patroli siber juga menunjukkan beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal terkonfirmasi mengandung BKO. Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy mengandung tadalafil serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil.

Sedangkan, produk suplemen kesehatan Pinky Pelangsing mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil. Produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang menggunakan BKO karena dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian.

Daftar Produk Makanan Ilegal

Berikut daftar makanan atau pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO):

  1. Soloco Candy

    Keterangan: Asal produk dari Australia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pelanggaran mengandung BKO (tadalafil).

  2. Khophi 21 Days Female

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  3. CED Himalayan Pink Rock Salt

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  4. Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kabupaten Bekasi. Pelanggaran mengandung BKO (sildenafil).

  5. Akiyo Candy

    Keterangan: Asal produk dari Thailand. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pelanggaran mengandung BKO (tadalafil).

  6. Milo Malaysia

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  7. Susu Walet

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Samarinda. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  8. 82 Serbuk Teh A1

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Tanjung Pinang. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  9. Kopi Hitam L-Karnitin

    Keterangan: Asal produk dari China. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Bogor. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  10. Kerry Cheese Powder

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM terus meningkatkan pengawasan peredaran produk di marketplace, baik intensitas maupun kualitasnya. BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan peredaran daring produk ilegal untuk menciptakan pasar digital yang aman.

Tanggung jawab pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Pelaku usaha di bidang penjualan digital (e-commerce) obat dan makanan juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan mutu produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.

Lewat kebijakan penindakan dan pengumuman produk-produk ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. BPOM memastikan bahwa perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen merupakan prioritas utama, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini

15 Mei 2026

JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook

15 Mei 2026

5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis

15 Mei 2026

Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?