Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelesaikan berbagai masalah yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa PP tersebut direncanakan selesai pada akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggarap PP yang akan mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan pelaksanaan tugas polisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PP tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Menurut Yusril, alasan pemerintah memilih membuat PP dibanding merevisi UU Polri adalah karena proses penyusunan PP dinilai lebih cepat. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam menangani isu-isu yang muncul pasca putusan MK.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” tambahnya.
Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri, nantinya akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Komisi ini akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait perubahan UU Polri.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Beberapa hal yang akan diperhatikan dalam penyusunan PP antara lain:
- Kejelasan batasan tugas dan wewenang anggota Polri di luar struktur.
- Penyesuaian mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
- Penyempurnaan sistem administrasi dan pengelolaan data anggota Polri.
Dengan adanya PP ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh institusi kepolisian. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari konflik hukum dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tetap sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Proses penyusunan PP ini juga akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan PP akan bisa segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.



