Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum
  • Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama
  • Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!
  • Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada
  • Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan
  • 9 Hal yang Menyesal Tidak Dimulai Saat Usia 55 Tahun, Menurut Psikologi
  • Mahkamah Agung Hentikan Tarif Trump, Refund Masih Tidak Jelas
  • DPRD: Satu Tahun Kepemimpinan Mas Rusdi-Gus Shobih Penuh Konsolidasi dan Pembuktian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Yusril Usulkan Peraturan Pemerintah Penugasan Polisi Luar Struktur Selesai Januari 2026
Politik

Yusril Usulkan Peraturan Pemerintah Penugasan Polisi Luar Struktur Selesai Januari 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelesaikan berbagai masalah yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa PP tersebut direncanakan selesai pada akhir Januari 2026.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggarap PP yang akan mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan pelaksanaan tugas polisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap PP tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Menurut Yusril, alasan pemerintah memilih membuat PP dibanding merevisi UU Polri adalah karena proses penyusunan PP dinilai lebih cepat. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam menangani isu-isu yang muncul pasca putusan MK.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” tambahnya.

Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri, nantinya akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Komisi ini akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait perubahan UU Polri.

“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

Beberapa hal yang akan diperhatikan dalam penyusunan PP antara lain:

  • Kejelasan batasan tugas dan wewenang anggota Polri di luar struktur.
  • Penyesuaian mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
  • Penyempurnaan sistem administrasi dan pengelolaan data anggota Polri.

Dengan adanya PP ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh institusi kepolisian. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari konflik hukum dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tetap sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Proses penyusunan PP ini juga akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan PP akan bisa segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan

28 Februari 2026

Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera

28 Februari 2026

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum

28 Februari 2026

Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama

28 Februari 2026

Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!

28 Februari 2026

Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?