Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 10 Juni 2026
Trending
  • 12 Ramalan Shio Besok Senin 8 Juni 2026: Nomor Hoki, Cinta, dan Karier
  • Jadwal MotoGP Hungaria 2026 Live Trans7: Marco Bezzecchi Kesulitan di Sprint Race
  • Acer Perkenalkan Laptop Aspire AI Baru di Computex 2026
  • Tekanan Pasar Masih Berlangsung, Pinnacle Pertahankan Fleksibilitas Portofolio
  • Pembuat Tipu Pengantin Dihukum 1,5 Tahun Penjara
  • Pandangan: Pendidikan Sejati Menurut Perspektif Parmenides
  • Jerman dan Brasil Ganti Pemain untuk Piala Dunia 2026, Ini Pengganti Lennart Karl dan Wesley
  • Baim Wong Pilih Bulukumba untuk Film Baru, Andi Utta Dorong Wisata Daerah Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Mahkamah Agung Hentikan Tarif Trump, Refund Masih Tidak Jelas
Ekonomi

Mahkamah Agung Hentikan Tarif Trump, Refund Masih Tidak Jelas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Mahkamah Agung Tak Jelaskan Proses Refund

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) membatalkan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun, putusan tersebut menyisakan satu pertanyaan penting bagi pelaku usaha: apakah perusahaan yang sudah membayar bea masuk berhak mendapatkan pengembalian dana?

Dalam putusan mayoritasnya, Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas isu refund yang menjadi perhatian utama perusahaan. Di sisi lain, Presiden Trump memberi sinyal bahwa ia tidak akan secara sukarela mengembalikan dana tarif yang telah dipungut.

Dalam pernyataannya, Trump menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian dana bagi perusahaan yang mengajukan klaim. “Saya kira ini harus diproses melalui litigasi selama dua tahun ke depan,” ujar Trump saat menolak menjawab langsung apakah ia akan menghormati permintaan refund dari perusahaan.

Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan keputusan panel tiga hakim di US Court of International Trade (CIT) pada 2025 yang sebelumnya menyatakan tarif tersebut ilegal. Mitra firma GDLSK yang fokus pada isu perdagangan, Erik Smithweiss, menyayangkan tidak adanya kepastian terkait refund.

“Seharusnya menjadi hal yang sederhana bagi presiden untuk meyakinkan para pembayar pajak Amerika yang menanggung beban miliaran dolar ini dengan berkomitmen mengembalikan dana yang dipungut secara tidak sah,” ujar Smithweiss.

“Gagasan bahwa para pembayar pajak Amerika kini harus berlitigasi untuk mendapatkan kembali uang yang dipungut pemerintah secara ilegal adalah sesuatu yang disayangkan,” tambahnya.

Menurut Penn Wharton Budget Model, pembatalan tarif ini berpotensi memicu refund hingga 175 miliar dolar AS atau sekitar Rp295,61 triliun (kurs Rp16.892 per dolar AS). Lembaga tersebut juga memperkirakan tanpa sumber pengganti, pendapatan tarif di masa depan bisa turun hingga setengahnya.

Trump Terbitkan Tarif Baru

Tak lama setelah putusan, Trump mengumumkan akan menandatangani perintah eksekutif untuk menerapkan tarif global 10 persen menggunakan kewenangan berbeda, yakni Section 122 dari Trade Act of 1974. Ia menyebut tarif tersebut berlaku “di atas tarif normal yang sudah diberlakukan.”

Setelah menandatangani perintah tersebut pada Jumat malam, Trump pada Sabtu mengumumkan melalui media sosial bahwa tarif akan dinaikkan menjadi 15 persen, yang ia sebut sebagai level “sepenuhnya diizinkan, dan telah teruji secara hukum.”

Proses Refund Diperkirakan Tidak Mudah

Pengacara perdagangan internasional dari Sidley Austin, Ted Murphy menyatakan, putusan ini membuka peluang refund bagi importir, namun prosesnya tidak akan sederhana.

“Kami meyakini bahwa putusan ini menciptakan peluang refund bagi para importir,” namun prosesnya akan jauh dari sederhana atau mudah.

“Kami berani bertaruh bahwa proses ke depan tidak akan otomatis atau segera,” ujarnya.

Murphy menambahkan, langkah berikutnya kemungkinan menunggu panduan dari US Customs and Border Patrol (CBP), yang saat ini berada dalam situasi penutupan pemerintah. Lee Smith dari Baker Donelson memperkirakan CIT akan menjadi penentu akhir soal refund.

“Kami memperkirakan para importir akan diminta mengambil tindakan untuk menerima refund,” ujarnya.

Terry Haines dari Pangaea Policy juga memperingatkan agar pelaku pasar tidak terlalu berharap cepat.

“Mereka yang berpikir pelaku pasar akan segera — atau bahkan sama sekali — mendapatkan pengembalian dana, sedang bermimpi,” ujar Haines.

Potensi Gelombang Gugatan Baru

Scott Lincicome dari Cato Institute menilai proses refund bisa saja berjalan sederhana, namun ia memprediksi hal sebaliknya.

“Tampaknya lebih mungkin bahwa lebih banyak litigasi dan dokumen akan dibutuhkan,” katanya.

Salah satu aspek teknis yang menjadi sorotan adalah proses “liquidations,” yakni perhitungan final tarif yang terutang atas barang impor. Sejumlah perusahaan telah mengajukan gugatan lebih awal karena khawatir proses tersebut memberi celah bagi pemerintah untuk menolak refund.

Costco termasuk perusahaan yang sebelumnya menggugat pemerintahan Trump ke CIT. Dalam gugatannya disebutkan, perusahaan “memohon perlindungan dari proses likuidasi yang akan datang untuk memastikan haknya atas refund penuh tidak terancam.”

Menurut analisis Bloomberg, lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan terkait tarif di CIT. Smithweiss juga menyinggung tekanan politik yang mungkin dihadapi perusahaan, setelah Trump menyebut penggugat tarif sebagai “sleazebags.”

“Tentu ada banyak perusahaan arus utama Amerika yang ingin menghindari label tersebut dari presiden, terlepas mereka setuju atau tidak dengan kebijakan tarif,” katanya, “namun hingga hari ini, hanya ada satu mekanisme untuk memaksa refund, yakni melalui litigasi di pengadilan.”

Meski Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif “blanket” Trump, kepastian mengenai refund masih bergantung pada proses hukum lanjutan. Dengan potensi nilai hingga ratusan miliar dolar, perusahaan kini bersiap menghadapi proses litigasi yang diperkirakan panjang dan kompleks.

FAQ Soal Perusahaan Refund Usai MA AS Batalkan Tarif Trump

Question:

Apakah perusahaan otomatis mendapat refund tarif?

Answer:

Tidak, refund diperkirakan memerlukan proses litigasi tambahan.

Question:

Berapa potensi nilai refund tarif?

Answer:

Penn Wharton memperkirakan hingga 175 miliar dolar AS atau sekitar Rp295,61 triliun.

Question:

Apa langkah Trump setelah putusan?

Answer:

Trump menandatangani tarif global baru 10 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tekanan Pasar Masih Berlangsung, Pinnacle Pertahankan Fleksibilitas Portofolio

10 Juni 2026

Reksadana Saham Tergelincir, Manajer Investasi Perkuat Pemilihan Saham Berkualitas

10 Juni 2026

Raymond/Joaquin jadi andalan BNI-PBSI ke final Indonesia Open 2026

10 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

12 Ramalan Shio Besok Senin 8 Juni 2026: Nomor Hoki, Cinta, dan Karier

10 Juni 2026

Jadwal MotoGP Hungaria 2026 Live Trans7: Marco Bezzecchi Kesulitan di Sprint Race

10 Juni 2026

Acer Perkenalkan Laptop Aspire AI Baru di Computex 2026

10 Juni 2026

Tekanan Pasar Masih Berlangsung, Pinnacle Pertahankan Fleksibilitas Portofolio

10 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?