Pemerintah Kamboja Memperketat Penindakan terhadap Sindikat Penipuan Daring
Pemerintah Kamboja kini semakin memperkuat tindakan penindakan terhadap sindikat penipuan daring yang marak di wilayahnya. Langkah ini berdampak langsung pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan tersebut, sehingga banyak dari mereka berdatangan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa gelombang WNI yang datang ke KBRI Phnom Penh meningkat pesat setelah Perdana Menteri Kamboja memberikan instruksi kepada aparat hukum untuk lebih giat melakukan operasi penindakan terhadap jaringan scam. “Perdana Menteri Kamboja menginstruksikan agar aparat hukum meningkatkan upaya pemberantasan kegiatan penipuan daring. Akibatnya, banyak sindikat scam mulai dari Poipet, Sihanoukville, Kampot, sampai Tbong Khmum membiarkan pekerjanya keluar,” ujar Santo dalam keterangan video yang diunggah akun resmi Instagram KBRI Phnom Penh, Minggu (18/1).
Berdasarkan laporan yang diterima, pada 16 dan 17 Januari, sebanyak 243 WNI yang sebelumnya terlibat dalam sindikat penipuan daring datang untuk meminta fasilitasi deportasi. Pada 18 Januari, jumlahnya bertambah menjadi 65 WNI lagi. Totalnya selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara walk in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring.
Santo memperkirakan jumlah WNI yang melapor masih akan bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring oleh pemerintah Kamboja dipastikan terus berlanjut. “Karena upaya pemberantasan ini akan berlanjut, KBRI memprediksi masih banyak lagi WNI yang akan mengalir dari daerah ke Phnom Penh,” ujarnya.
Menurut Santo, kondisi para WNI secara umum aman dan sehat, namun masing-masing memiliki persoalan berbeda. Ada yang sudah bertahun-tahun terlibat penipuan daring, ada pula yang baru beberapa bulan berada di Kamboja. “Ada yang masih pegang paspor, ada yang paspornya disita sindikat. Ada yang overstay, ada yang izin tinggalnya masih valid. Ada yang ingin segera pulang, tapi ada juga yang masih ingin mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja,” ungkapnya.
Ratusan Pekerja Scam Mulai Tinggalkan Kamboja
Seiring dengan intensifikasi penindakan, ratusan orang mulai meninggalkan kota-kota seperti Sihanoukville, yang dikenal sebagai pusat bisnis scam ilegal. Mereka membawa koper-kopernya, sementara yang lain nampak menggotong komputer, monitor hingga hewan peliharaan dari Kasino Amber, yang terletak di pinggiran pantai kota Sihanoukville.
Dilansir AFP, orang-orang ini mulai meninggalkan kota tersebut usai Chen Zi, salah satu bos scam yang paling diburu ditangkap dan dideportasi ke China. “Kamboja sedang bergejolak, sudah tidak aman untuk bekerja di sini,” kata seorang pekerja dari etnis China, kepada AFP, Senin (20/1).
Chen Zi adalah salah satu bos scam yang punya bisnis di kawasan itu. Ia mendirikan sebuah perusahaan, Prince Group, yang terlibat dalam bisnis siber-kriminal dan punya sejumlah tempat judi di beberapa hotel di Sihanoukville. Atas permintaan pemerintah China, Chen Zi dideportasi. Proses pemulangan dilakukan pada Rabu (7/1) dengan dukungan otoritas Kamboja.
1.440 WNI Pelaku Online Scam di Kamboja Serbu KBRI
Sebanyak 1.440 Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja telah ditangani KBRI Phnom Penh dalam kurun waktu lima hari terakhir. Hingga Selasa (20/1) pukul 21.00 waktu setempat, KBRI masih terus menerima laporan dan kedatangan WNI dari berbagai provinsi di Kamboja.
Lonjakan paling besar terjadi pada Senin (19/1), ketika 520 WNI datang dan melapor hanya dalam satu hari. Angka ini dinilai sangat signifikan jika dibandingkan dengan total 5.008 kasus yang ditangani KBRI Phnom Penh sepanjang tahun 2025. “Angka ini cukup fantastis,” tulis KBRI dalam keterangan resminya, Rabu (21/1).
KBRI memperkirakan arus kedatangan WNI masih akan berlanjut seiring meningkatnya penindakan aparat hukum Kamboja terhadap jaringan penipuan daring. Mayoritas WNI yang melapor menghadapi persoalan serupa mengenai paspor dan izin tinggal.






