Kondisi Refpin Saat Menjalani Persidangan
Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak majikan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kuasa hukumnya, Abu Yamin alias Omeng, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis Refpin sempat tertekan setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
“Dapat saya sampaikan bahwa kondisi klien saya secara psikologis cukup tertekan, dan merasa tertekan luar biasa atas tudingan kepada dia,” ujar Abu Yamin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) serta tim kuasa hukum, kondisi Refpin saat ini mulai berangsur membaik. “Namun keterangan dari pihak lapas dan tim saya, perkembangan terakhir kondisi Refpin sudah berangsur membaik. Alhamdulillah karena banyak pihak yang sudah mengetahui permasalahan Refpin dan kriminalisasi Refpin ini, Refpin di dalam lapas itu dijaga banyak orang,” jelasnya.
Proses Hukum yang Dijalani
Hingga saat ini, Refpin telah menjalani tiga kali persidangan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Persidangan terakhir digelar pada 5 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
“Hingga saat ini Refpin sudah menjalani tiga kali persidangan. Persidangan terakhir adalah mendengarkan tanggapan JPU terhadap perlawanan atau keberatan dari pihak terdakwa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Latar Belakang Refpin
Abu Yamin juga menjelaskan latar belakang kehidupan Refpin kepada publik. “Berdasarkan data dari Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) yang menyalurkan tenaga kerja tersebut, Refpin berasal dari Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.”
Refpin bekerja sebagai ART di rumah pelapor setelah disalurkan oleh yayasan PKM melalui seorang penyalur bernama Siska. “Refpin ini disalurkan oleh yayasan PKM melalui ibu Siska sehingga bisa bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelapor,” katanya.
Namun, menurut pengakuan Refpin kepada kuasa hukumnya, ia sebenarnya sudah merasa tidak nyaman sejak awal bekerja di rumah tersebut. “Jadi sebelum kejadian tanggal 20 Agustus 2025 itu dia baru bekerja 1 bulan 8 hari. Tapi sekitar satu minggu bekerja, Refpin sudah tidak tahan. Sekitar satu sampai dua minggu dia berupaya berkoordinasi dengan yayasan untuk tidak bekerja di situ lagi,” jelas Abu Yamin.
Refpin sebagai Tulang Punggung Keluarga
Menurut cerita klien Anda, apa harapannya ketika menerima pekerjaan tersebut? Menurut Abu Yamin, Refpin merupakan tulang punggung keluarga di kampung halamannya. Sebagian besar gaji yang diperoleh selalu dikirimkan untuk membantu orang tua di Muratara.
“Dia ini sebenarnya tulang punggung keluarga. Setiap gajian itu selalu diberikan pada keluarganya di kampung. Bahkan kadang kala dia tidak sempat lagi membeli baju untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.
Bantahan atas Tuduhan Penganiayaan
Terkait dugaan penganiayaan terhadap anak majikan, Abu Yamin menegaskan bahwa kliennya membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, Refpin bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dilaporkan oleh pelapor.
“Refpin ini jujur dan bahkan berani bersumpah demi Allah bahwa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor,” tegas Abu Yamin. Ia menambahkan, Refpin juga pernah menyampaikan bahwa jika dirinya benar melakukan perbuatan tersebut, ia pasti sudah mengaku saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Dia bilang kepada kami, ‘Saya bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya’. Dari situ kami memiliki keyakinan bahwa dia bukan pelaku,” jelasnya.
Tuduhan Pencurian Uang Rp5 Juta
Selain dugaan penganiayaan, Refpin juga sempat dituduh mencuri uang sebesar Rp5 juta milik majikannya. Namun tuduhan tersebut juga dibantah oleh pihak kuasa hukum. Menurut Abu Yamin, pihaknya bahkan memiliki rekaman yang menunjukkan adanya tuduhan lain dari majikan terhadap Refpin.
“Kita punya rekaman bahwa majikannya itu menuduh Refpin mencuri emas dan mencuri uang, tetapi kenapa tidak dilaporkan. Justru yang dilaporkan adalah tuduhan mencubit itu,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan penyalur sempat meminta penjelasan terkait tuduhan tersebut. Namun pelapor hanya menyatakan agar masalah itu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Respons Refpin Saat Dilaporkan
Bagaimana respons klien Anda ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian? Dia bingung harus ke mana, harus berbuat apa, dan apa yang akan terjadi dengan dirinya setelah adanya laporan tersebut. Dia hanya pasrah.
Namun dia sempat mengatakan kepada saya dan asisten saya bahwa dirinya minta ditolong, agar dijelaskan kepada majikannya bahwa dia tidak pernah mencubit anak mereka. Dia bahkan berkata, “Sumpah Pak, demi Allah saya tidak pernah mencubit seperti yang dituduhkan.” Saat itu kondisinya benar-benar kebingungan. Begitu juga saat berada di Kejaksaan. Saya tidak bisa menggambarkan bagaimana pilunya dia saat itu.
Pernyataan Kuasa Hukum
Terkait keseluruhan fakta ini, adakah hal yang ingin disampaikan? Pertama, menurut kami JPU Kejari Bengkulu hanya fokus pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disajikan penyidik, tanpa melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Sehingga nampak jelas bahwa kerja JPU tidak maksimal. Seharusnya JPU menggali fakta hukum yang sebenarnya agar dapat mengetahui siapa yang benar-benar bersalah dalam perkara ini.
Menurut kami, Refpin menjadi korban kriminalisasi dari oknum aparat penegak hukum yang menjalankan pesanan dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap dirinya. Padahal Refpin bukanlah pelaku seperti yang disangkakan. Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, agar semua tahu bahwa inilah harapan rakyat Indonesia terhadap keadilan.
Harapan atas Kasus Refpin
Atas kasus ini, saya selaku kuasa hukum Refpin memohon doa dan dukungan agar majelis hakim yang menangani perkara ini benar-benar membuka mata hati dan melihat fakta yang sebenarnya. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Harapan kami, Refpin dapat dibebaskan secara murni serta nama baiknya dapat dipulihkan kembali.



