Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 26 Mei 2026
Trending
  • Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik
  • Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat
  • 5 tanda bisnis terjebak FOMO dan kehilangan identitas merek
  • Laba Bersih 19 Triliun, Telkomsel Dongkrak Ekosistem Digital Indonesia
  • Indomobil eMotor Meluncurkan QT dan QT Pro di Surabaya, Harga Mulai Rp16 Juta
  • 60 Soal Seni Budaya Kelas 1 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya
Politik

Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengertian Parliamentary Threshold

Parliamentary threshold adalah batas minimal persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat mengikuti proses penentuan kursi di parlemen. Dengan kata lain, jika perolehan suara suatu partai tidak mencapai ambang batas tersebut, maka suara partai itu tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR. Meskipun partai tersebut memperoleh suara di berbagai daerah pemilihan, kursi di DPR tetap tidak dapat diraih jika tidak memenuhi batas minimal secara nasional.

Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses legislasi dan pengambilan keputusan politik diharapkan menjadi lebih efektif dan stabil.

Aturan Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 414. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Jika perolehan suara partai tidak mencapai angka tersebut, maka partai tersebut tidak dilibatkan dalam proses penghitungan kursi di setiap daerah pemilihan DPR. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR di tingkat nasional. Untuk pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh partai peserta pemilu tetap dapat mengikuti perhitungan kursi tanpa harus memenuhi ambang batas nasional.

Tujuan Penerapan Parliamentary Threshold

Penerapan parliamentary threshold memiliki beberapa tujuan dalam sistem pemilu. Salah satunya adalah untuk mengurangi fragmentasi partai politik di parlemen. Jika terlalu banyak partai yang memiliki kursi di DPR, proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan politik dapat menjadi lebih rumit. Dengan adanya ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan suara signifikan yang dapat masuk ke parlemen.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperluas basis dukungan di tingkat nasional, bukan hanya bergantung pada dukungan di daerah tertentu. Besaran ambang batas parlemen di Indonesia juga pernah mengalami perubahan. Pada awal penerapannya dalam Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional. Dalam perkembangan berikutnya, angka tersebut dinaikkan hingga menjadi 4 persen dan digunakan dalam beberapa pemilu terakhir.

Meski demikian, ketentuan ini kerap menjadi bahan perdebatan. Sebagian kalangan menilai ambang batas penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, sementara pihak lain berpendapat aturan tersebut dapat membatasi peluang partai kecil untuk mendapatkan representasi di parlemen.

Putusan MK Terkait Parliamentary Threshold

Adapun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan penting yang berkaitan dengan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 414 ayat 1 yang menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai aturan ambang batas parlemen berpotensi mengurangi representasi pemilih karena suara yang diberikan kepada partai yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menghapus aturan ambang batas parlemen 4 persen. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku dan masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024. Namun, MK menilai pengaturan ambang batas parlemen perlu diperbaiki. Karena itu, mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali besaran ambang batas parlemen melalui perubahan undang-undang sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Mahkamah juga menekankan bahwa penentuan angka ambang batas harus didasarkan pada kajian yang rasional dan komprehensif. Tujuannya agar kebijakan tersebut tetap mampu menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi di sisi lain tidak mengabaikan prinsip representasi pemilih dalam sistem pemilu yang bersifat proporsional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik

25 Mei 2026

Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan

25 Mei 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Mei 2026

DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?