Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 4 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya
    Politik

    Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Parliamentary Threshold

    Parliamentary threshold adalah batas minimal persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat mengikuti proses penentuan kursi di parlemen. Dengan kata lain, jika perolehan suara suatu partai tidak mencapai ambang batas tersebut, maka suara partai itu tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR. Meskipun partai tersebut memperoleh suara di berbagai daerah pemilihan, kursi di DPR tetap tidak dapat diraih jika tidak memenuhi batas minimal secara nasional.

    Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses legislasi dan pengambilan keputusan politik diharapkan menjadi lebih efektif dan stabil.

    Aturan Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

    Ketentuan mengenai ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 414. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

    Jika perolehan suara partai tidak mencapai angka tersebut, maka partai tersebut tidak dilibatkan dalam proses penghitungan kursi di setiap daerah pemilihan DPR. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR di tingkat nasional. Untuk pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh partai peserta pemilu tetap dapat mengikuti perhitungan kursi tanpa harus memenuhi ambang batas nasional.

    Tujuan Penerapan Parliamentary Threshold

    Penerapan parliamentary threshold memiliki beberapa tujuan dalam sistem pemilu. Salah satunya adalah untuk mengurangi fragmentasi partai politik di parlemen. Jika terlalu banyak partai yang memiliki kursi di DPR, proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan politik dapat menjadi lebih rumit. Dengan adanya ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan suara signifikan yang dapat masuk ke parlemen.

    Selain itu, aturan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperluas basis dukungan di tingkat nasional, bukan hanya bergantung pada dukungan di daerah tertentu. Besaran ambang batas parlemen di Indonesia juga pernah mengalami perubahan. Pada awal penerapannya dalam Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional. Dalam perkembangan berikutnya, angka tersebut dinaikkan hingga menjadi 4 persen dan digunakan dalam beberapa pemilu terakhir.

    Meski demikian, ketentuan ini kerap menjadi bahan perdebatan. Sebagian kalangan menilai ambang batas penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, sementara pihak lain berpendapat aturan tersebut dapat membatasi peluang partai kecil untuk mendapatkan representasi di parlemen.

    Putusan MK Terkait Parliamentary Threshold

    Adapun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan penting yang berkaitan dengan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 414 ayat 1 yang menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

    Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai aturan ambang batas parlemen berpotensi mengurangi representasi pemilih karena suara yang diberikan kepada partai yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.

    Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menghapus aturan ambang batas parlemen 4 persen. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku dan masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024. Namun, MK menilai pengaturan ambang batas parlemen perlu diperbaiki. Karena itu, mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali besaran ambang batas parlemen melalui perubahan undang-undang sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

    Mahkamah juga menekankan bahwa penentuan angka ambang batas harus didasarkan pada kajian yang rasional dan komprehensif. Tujuannya agar kebijakan tersebut tetap mampu menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi di sisi lain tidak mengabaikan prinsip representasi pemilih dalam sistem pemilu yang bersifat proporsional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?