Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 12 Juli 2026
Trending
  • Baju Pink Fanta Cocok Dengan Jilbab Warna Apa? 7 Ide yang Harus Dicoba
  • Sidang Sudewo Senin di Tipikor Semarang beda dari sebelumnya, memanas saat Suyanto beri kesaksian
  • 5 Langkah Penting untuk Pre-Inspeksi Kendaraan Sebelum Berpergian
  • Waktu luang jadi ruang kreatif untuk modifikasi skutik murah
  • BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus
  • PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap
  • Sigit Rakha Utomo, Siswa SMP 1 Sengkang, Wakili Sulsel di AMKM Nasional
  • Prediksi Skor Lincoln Red Imps vs Inter Club d’Escaldes Liga Champions UEFA 8 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya
Politik

Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengertian Parliamentary Threshold

Parliamentary threshold adalah batas minimal persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat mengikuti proses penentuan kursi di parlemen. Dengan kata lain, jika perolehan suara suatu partai tidak mencapai ambang batas tersebut, maka suara partai itu tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR. Meskipun partai tersebut memperoleh suara di berbagai daerah pemilihan, kursi di DPR tetap tidak dapat diraih jika tidak memenuhi batas minimal secara nasional.

Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses legislasi dan pengambilan keputusan politik diharapkan menjadi lebih efektif dan stabil.

Aturan Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 414. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Jika perolehan suara partai tidak mencapai angka tersebut, maka partai tersebut tidak dilibatkan dalam proses penghitungan kursi di setiap daerah pemilihan DPR. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR di tingkat nasional. Untuk pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh partai peserta pemilu tetap dapat mengikuti perhitungan kursi tanpa harus memenuhi ambang batas nasional.

Tujuan Penerapan Parliamentary Threshold

Penerapan parliamentary threshold memiliki beberapa tujuan dalam sistem pemilu. Salah satunya adalah untuk mengurangi fragmentasi partai politik di parlemen. Jika terlalu banyak partai yang memiliki kursi di DPR, proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan politik dapat menjadi lebih rumit. Dengan adanya ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan suara signifikan yang dapat masuk ke parlemen.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperluas basis dukungan di tingkat nasional, bukan hanya bergantung pada dukungan di daerah tertentu. Besaran ambang batas parlemen di Indonesia juga pernah mengalami perubahan. Pada awal penerapannya dalam Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional. Dalam perkembangan berikutnya, angka tersebut dinaikkan hingga menjadi 4 persen dan digunakan dalam beberapa pemilu terakhir.

Meski demikian, ketentuan ini kerap menjadi bahan perdebatan. Sebagian kalangan menilai ambang batas penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, sementara pihak lain berpendapat aturan tersebut dapat membatasi peluang partai kecil untuk mendapatkan representasi di parlemen.

Putusan MK Terkait Parliamentary Threshold

Adapun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan penting yang berkaitan dengan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 414 ayat 1 yang menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai aturan ambang batas parlemen berpotensi mengurangi representasi pemilih karena suara yang diberikan kepada partai yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menghapus aturan ambang batas parlemen 4 persen. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku dan masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024. Namun, MK menilai pengaturan ambang batas parlemen perlu diperbaiki. Karena itu, mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali besaran ambang batas parlemen melalui perubahan undang-undang sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Mahkamah juga menekankan bahwa penentuan angka ambang batas harus didasarkan pada kajian yang rasional dan komprehensif. Tujuannya agar kebijakan tersebut tetap mampu menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi di sisi lain tidak mengabaikan prinsip representasi pemilih dalam sistem pemilu yang bersifat proporsional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sigit Rakha Utomo, Siswa SMP 1 Sengkang, Wakili Sulsel di AMKM Nasional

11 Juli 2026

Alumni UI Minta Ahmad Khozinudin Mundur Jika Tak Selaras dengan Roy Suryo-Tifa

11 Juli 2026

Tidak Ada Perubahan, Iran Pertahankan Kepemimpinan MA Saat Pemakaman Khamenei

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Baju Pink Fanta Cocok Dengan Jilbab Warna Apa? 7 Ide yang Harus Dicoba

11 Juli 2026

Sidang Sudewo Senin di Tipikor Semarang beda dari sebelumnya, memanas saat Suyanto beri kesaksian

11 Juli 2026

5 Langkah Penting untuk Pre-Inspeksi Kendaraan Sebelum Berpergian

11 Juli 2026

Waktu luang jadi ruang kreatif untuk modifikasi skutik murah

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?