Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Warga Maluku Utara, Tahu! Mabuk di Tempat Umum Kini Terancam Pidana
Nasional

Warga Maluku Utara, Tahu! Mabuk di Tempat Umum Kini Terancam Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penerapan KUHP Baru: Larangan Mabuk di Tempat Umum dan Tindakan Berisiko

Dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setiap orang yang melakukan perbuatan di ruang publik yang berpotensi membahayakan atau mengganggu orang lain dapat dipidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menetapkan larangan mabuk di tempat umum.

Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi yang diberikan adalah denda dengan kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Perlu Kesadaran Masyarakat

Salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Mirzan Marsoly, memberikan tanggapan terkait penerapan pasal mabuk di tempat umum. Ia menekankan bahwa masyarakat diminta untuk tidak meremehkan aktivitas di ruang publik yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Beberapa tindakan yang sering dianggap sepele, seperti bermain api atau mabuk di tempat umum, kini bisa berujung pada sanksi pidana. Menurut Mirzan, dalam ketentuan hukum pidana terbaru, setiap perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tidak hanya membakar benda atau menyalakan api sembarangan, tetapi juga aktivitas berisiko dalam kondisi mabuk. Contohnya, membakar benda milik sendiri tanpa izin, apabila berpotensi menimbulkan bahaya umum, tetap bisa dipidana. Ini bukan soal kepemilikan, melainkan dampaknya terhadap keselamatan publik.

Risiko dari Tindakan Ceroboh

Mirzan menjelaskan, tindakan seperti menyalakan api di jalan umum, melepaskan benda terbakar ke udara, atau aktivitas ceroboh di kawasan permukiman padat penduduk memiliki risiko besar memicu kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.

Selain itu, ia juga menyoroti perilaku mabuk di tempat umum. Jika kondisi mabuk tersebut mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara. Ancaman hukuman akan lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam pekerjaan yang menuntut tingkat kehati-hatian tinggi.

Tanggung Jawab Bersama

“Ruang publik adalah ruang bersama. Setiap orang memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keselamatan orang lain. Ketika tindakan pribadi sudah berpotensi menimbulkan bahaya umum, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tegas Mirzan.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu, Mirzan juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga kesadaran hukum meningkat dan pelanggaran serupa tidak terus berulang.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dengan Kunci Jawaban UAS, PAS, ASAS, ASAT, PAT

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?