Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Pemain Paling Disukai Persis Solo Jelang Musim Depan: Persija, Persebaya, dan Garudayaksa Antre
  • Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Setelah Docking hingga 3 Juni: Makassar-Balikpapan, Larantuka-Nunukan
  • 5 Nasib Tak Terduga Cha Se Gye dan Shin Seo Ri di My Royal Nemesis
  • Kondisi dan Lokasi 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel saat Menembus Blokade Gaza
  • Transisi Bersih: B50 Ancam Kesehatan Fiskal Akibat Kehilangan Devisa CPO
  • Danden Gegana Kompol Akmal Meraih Gelar Doktor USK Melalui Riset Teknologi VR
  • Honda Accord RS e:HEV 2026: Harga Terbaru yang Menggoda
  • Gabungkan musik dan kota, Jazzscape Jakarta hadirkan pengalaman tanpa batas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»WALHI ungkap dugaan manipulasi izin tambang, pejabat Sumbar akan dipanggil
Nasional

WALHI ungkap dugaan manipulasi izin tambang, pejabat Sumbar akan dipanggil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penelitian dan Dugaan Pelanggaran dalam Penerbitan Izin Tambang Batu Andesit

Direktur Eksekutiv Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran terkait penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ia menyatakan bahwa proses perizinan tersebut dinilai sarat manipulasi dan maladministrasi.

Hak Masyarakat untuk Berpartisipasi

Salah satu masalah utama yang disampaikan oleh Tommy adalah tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak langsung dari rencana aktivitas pertambangan tidak dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap hak dasar masyarakat untuk mengetahui dan memengaruhi keputusan yang akan memengaruhi hidup mereka.

Dugaan Pelanggaran di Sektor Pertambangan

Tommy juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan terjadi di luar izin operasi produksi, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana pertambangan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Risiko Bencana Ekologis

Selain itu, Tommy menjelaskan bahwa kawasan yang diberikan izin tambang merupakan area yang sangat rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan banjir bandang. Perubahan lahan atau tutupan lahan di kawasan tersebut dapat berdampak pada penggunaan sumber air bersih dan akses masyarakat ke lokasi perkebunan.

Tanggal Penerbitan Izin dan Pelanggaran HAM

Penerbitan izin pada 31 Desember 2025 dinilai oleh Tommy sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ia menilai bahwa dengan menerbitkan izin pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kejahatan di sektor HAM. Menurutnya, izin tersebut harus segera dicabut.

Ketidaksesuaian dengan Perda RTRW

Tommy juga menyatakan bahwa kawasan yang diberikan izin tambang bukanlah kawasan pertambangan, melainkan kawasan perkebunan sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini menunjukkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran di sektor tata ruang.

Bencana yang Terjadi Sebelum Penerbitan Izin

Tommy menyebutkan bahwa bencana yang terjadi pada 27 November 2025 lalu di Sumatera Barat menimbulkan korban jiwa. Ia merasa aneh karena hanya satu bulan setelah bencana tersebut, gubernur mengeluarkan izin operasi produksi di kawasan yang sama. Ia meyakini bahwa kebijakan ini berdampak serius terhadap masyarakat.

Pengabaian dari Pemerintah Kabupaten

Menurut Tommy, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dianggap melakukan pengabaian dalam proses pengawasan. Ia menilai bahwa pemerintah kabupaten seharusnya mengawal proses perizinan dan sosialisasi sebelum izin diterbitkan. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga masyarakat dihadapkan pada ancaman bencana ekonomi.

Laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Laporan dari Walhi tidak hanya ditujukan kepada gubernur, tetapi juga kepada lembaga-lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Tommy menyatakan bahwa seluruh dokumen pra-perizinan hingga perizinan bermasalah, baik secara formil maupun material. Tim Koalisi Selamatkan Kasang akan mengupas dokumen UKL-UPL dan membuat laporan resmi.

Potensi Pelaporan ke Kepolisian

Selain itu, Walhi juga mempertimbangkan pelaporan ke kepolisian terkait dugaan pidana pertambangan tanpa izin. Tommy menyatakan bahwa ada dugaan tambang tanpa izin yang harus ditindaklanjuti.

Peran Balai Wilayah Sungai

Walhi juga akan menelusuri peran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V terkait dugaan pengambilan batuan di sungai. Tommy menyatakan bahwa proses pengambilan atau perubahan sungai harus melalui persetujuan dari BWS.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kondisi dan Lokasi 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel saat Menembus Blokade Gaza

24 Mei 2026

Transisi Bersih: B50 Ancam Kesehatan Fiskal Akibat Kehilangan Devisa CPO

24 Mei 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Setelah Docking hingga 3 Juni: Makassar-Balikpapan, Larantuka-Nunukan

24 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pemain Paling Disukai Persis Solo Jelang Musim Depan: Persija, Persebaya, dan Garudayaksa Antre

24 Mei 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Setelah Docking hingga 3 Juni: Makassar-Balikpapan, Larantuka-Nunukan

24 Mei 2026

5 Nasib Tak Terduga Cha Se Gye dan Shin Seo Ri di My Royal Nemesis

24 Mei 2026

Kondisi dan Lokasi 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel saat Menembus Blokade Gaza

24 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?