Pemerintah Provinsi Riau sedang mempersiapkan regulasi yang akan mendukung kegiatan pertambangan rakyat. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Sakinah, menjelaskan bahwa regulasi turunan IPR masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya baru saja disahkan.
“Kami sedang menyiapkan aturan pendukung untuk pelaksanaan IPR. Regulasi ini sangat penting agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara legal dan teratur,” ujar Sakinah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa kolaborasi antarinstansi diperlukan dalam upaya penataan dan legalisasi pertambangan rakyat. Menurutnya, Polda Riau tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani masalah pertambangan yang kompleks.
“Polda Riau perlu bekerja sama dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya yang bertanggung jawab atas perizinan,” kata Irjen Herry.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Sinergi tersebut dinilai penting agar aspek tata ruang, legalitas lahan, dan pengelolaan tambang bisa sesuai ketentuan hukum.
Irjen Herry menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus pro-rakyat. Salah satu inisiatif yang didorong adalah pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi, yaitu Koperasi Merah Putih.
“Agar kegiatan tambang ini bisa legal, harus ada wadah yang mengelola dengan benar. Koperasi Merah Putih adalah salah satu contohnya,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan melalui koperasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga mendorong tata kelola yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ke depan, Polda Riau bersama Dinas ESDM dan pemangku kepentingan lainnya akan menggelar rapat bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Ini adalah upaya kolaboratif bersama. Semua stakeholder harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” tutur Irjen Herry.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Penyusunan regulasi: Dinas ESDM sedang menyiapkan aturan pendukung IPR agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara legal.
- Kolaborasi lintas instansi: Polda Riau bekerja sama dengan pemerintah daerah, ATR/BPN, dan pemerintah kabupaten untuk memastikan legalitas dan tata ruang.
- Pengelolaan melalui koperasi: Koperasi Merah Putih dianggap sebagai wadah yang efektif untuk mengelola tambang rakyat secara transparan dan berkelanjutan.
- Rapat bersama: Pihak terkait akan menggelar rapat untuk merumuskan solusi terbaik dalam mengatur pertambangan rakyat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pertambangan rakyat di Provinsi Riau bisa berjalan secara lebih teratur, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.



