Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota
    Hukum

    Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tim Gabungan Mengusut Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

    AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia belum ditahan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memastikan semua prosedur hukum dan etika telah dipenuhi sebelum keputusan akhir diambil.

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua anggota polisi di Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menunjukkan adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yakni AKP Malaungi, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terlibat dalam kasus ini.

    Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis di koper milik Didik, antara lain tujuh klip plastik sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.

    AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang bisa diberikan mencakup hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

    Dari Anggota Polisi ke Perwira

    Penangkapan Bripka Karol dan istrinya menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba yang lebih besar. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Setelah itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menemukan keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan terhadap Malaungi menunjukkan bahwa ia positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.

    Hasil pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Malaungi menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini. Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, menyatakan bahwa AKBP Didik meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan. Akibatnya, Malaungi terlibat dalam penyimpanan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan dan kemudian dicairkan tunai untuk diberikan kepada Didik melalui ajudannya.

    Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Malaungi ternyata milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. Perkenalan antara Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui latar belakangnya sebagai mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

    Setelah uang diterima, narkoba diambil Malaungi dari hotel tempat sang bandar menginap. Rencananya, narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman. Semua bukti perintah telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?