Perampokan Maut di Bekasi: Misteri yang Masih Tersimpan
Peristiwa perampokan maut yang menewaskan Ermanto Usman (65) dan melukai istrinya, PW (60), di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, masih menyisakan banyak pertanyaan. Kejadian ini terjadi pada dini hari Senin (2/3/2026), saat waktu sahur. Hingga kini, penyidik masih berusaha mengungkap fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Jejak yang Terhenti di Kalimalang
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pelaku memasuki rumah korban melalui jendela yang dirusak. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa jejak kaki yang ditemukan di pagar depan rumah semakin memperkuat dugaan ini. Area kosong di depan rumah digunakan oleh pelaku untuk memanjat pagar sebelum masuk ke dalam.
Untuk menelusuri jejak pelaku, tim juga melibatkan unit K-9 dari Direktorat Polisi Satwa. Anjing pelacak dikerahkan menyisir area sekitar hingga mencapai Jalan Raya Kalimalang. Di titik tertentu, anjing pelacak sempat berhenti cukup lama di sebuah bangunan bekas tempat pencucian motor yang kini difungsikan sebagai lokasi penampungan rongsokan. Namun, proses pemeriksaan tidak menunjukkan reaksi signifikan yang mengarah pada penemuan barang bukti.
Jumlah Pelaku dan Motif Masih Dalam Penyelidikan
Hingga saat ini, jumlah pelaku belum diketahui pasti. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya lebih dari satu orang yang terlibat. “Untuk jumlah pelaku belum bisa kami sebutkan. Kemungkinan besar pelaku lebih dari satu. Tapi masih dalam proses untuk memastikan,” ujar Andi.
Adapun motif kejadian masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada perampokan. “Masih dalam lidik, kami belum bisa menyimpulkan saat ini. Tapi yang disampaikan anak korban, gelang emas di tangan ibunya hilang, kunci mobil dua-duanya hilang,” ujar Andi. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni gelang emas dan dua kunci mobil. Namun, kendaraan milik korban dilaporkan masih berada di rumah. Fakta ini masih didalami penyidik untuk mengetahui apakah tujuan pelaku murni mengambil barang berharga atau ada motif lain.
Tidak Ada CCTV di Rumah
Rumah korban diketahui tidak dilengkapi kamera pengawas. Polisi kini memeriksa rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi. Ketiadaan CCTV di dalam rumah membuat penyidik bergantung pada jejak fisik di lokasi dan keterangan saksi.
Peristiwa Diketahui oleh DNA
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh DNA, anak bungsu korban. Biasanya, ia dibangunkan sahur sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pada hari kejadian, tidak ada yang membangunkannya. Alarm berbunyi sekitar pukul 04.15 WIB. Ia turun ke lantai bawah. Akhirnya korban inisiatif ke lantai bawah membangunkan ibunya. Di situ tidak ada jawaban. Yang terdengar suara seperti orang suara mendengkur.
Merasa ada yang tidak biasa, ia panik. “Anak korban kaget, panik, kemudian meminta tolong ke warga tapi enggak ada siapa-siapa di sini. Sehingga korban menghubungi keluarganya,” kata Andi. Keluarga yang datang membuka kaca jendela secara paksa dan menemukan kedua korban tergeletak.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul. “Untuk saat ini sementara dari dokter rumah sakit, pukulan benda tumpul di belakang kepala,” ujar Andi.
Ungkap Kasus Korupsi
Ermanto merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Dia juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT. Pada Desember 2025, Erwanto pernah diundang ke salah satu siniar atau podcast untuk membicarakan terkait dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH).
Perpanjangan kontrak ini dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan. Adapun kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu yang berawal dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Bahkan, ketika itu, DPR sampai membuat Panitia Khusus (Pansus) yang diketahui oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Kembali lagi ke pernyataan Ermanto, dia menyebut terbentuknya pansus dalam kasus ini buntut dari protes pihaknya yaitu Serikat JICT. “Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan,” katanya dalam siniar di YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025 lalu.
Ermanto mengungkapkan pasca pembentukan pansus, DPR memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Lalu, sambungnya, pada tahun 2018, BPK merilis hasil auditnya dan menyatakan negara rugi triliunan rupiah. “2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun,” ujarnya.
Ermanto mengatakan pansus DPR pun mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket pasca adanya hasil audit investigasi tersebut yakni pembatalan kontrak antara JICT dan HPH. Namun, hingga masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi tersebut tidak pernah dilakukan. “Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu,” jelasnya.
Menurutnya, jika JICT tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan Hutchinson, maka negara justru akan mengalami keuntungan hingga Rp17-25 triliun. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan dari temuan pansus DPR kala itu. Ermanto mengatakan seluruh temuan pansus tersebut ternyata tidak digubris oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. “Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi,” katanya.



