Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari
  • 8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya
  • 5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga
  • Sedikit Harapan Tottenham Lolos Degradasi Usai Kemenangan Pertama Tahun 2026
  • Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos
  • Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana
  • 7 cara mengatur anggaran bulanan ala kakeibo dari ibu rumah tangga Jepang
  • Latihan PAT Prakarya Kelas 8 SMP Terbaru 2026 dengan Jawaban
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka
Nasional

Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka
Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat, DRF, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan ditahan Polres Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat ditahan aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan menggunakan cek kosong.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, penangkapan tersangka DRF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korban hingga lebih dari Rp650 juta.

Baca juga : DPRD Sikapi Soal Program Pinjaman yang Rugikan Petani di Cianjur

“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, Sabtu (14/6).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat DRF yang menjabat Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada salah satu rekanan bisnis dengan mengatasnamakan perusahaannya.

Namun saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank, ternyata dana yang dijanjikan tidak tersedia. Pihak bank pun lantas menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.

Baca juga : Tergiur Tambahan Penghasilan, Chef Hotel di Bandung Barat Memproduksi Tembakau Sintesis

“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.

Saat penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima laporan dari beberapa pihak yang juga diduga menjadi korban DRF dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Diduga modus yang sama telah dilakukan oleh pelaku di sejumlah transaksi lainnya.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Bandung Barat BUMD Cek Dirut Jadi Kasus Kosong Tersandung Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga

30 April 2026

7 cara mengatur anggaran bulanan ala kakeibo dari ibu rumah tangga Jepang

30 April 2026

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari

30 April 2026

8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya

30 April 2026

5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga

30 April 2026

Sedikit Harapan Tottenham Lolos Degradasi Usai Kemenangan Pertama Tahun 2026

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?