Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka
Nasional

Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Tersandung Kasus Cek Kosong, Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka
Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat, DRF, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan ditahan Polres Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat ditahan aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan menggunakan cek kosong.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, penangkapan tersangka DRF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korban hingga lebih dari Rp650 juta.

Baca juga : DPRD Sikapi Soal Program Pinjaman yang Rugikan Petani di Cianjur

“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, Sabtu (14/6).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat DRF yang menjabat Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada salah satu rekanan bisnis dengan mengatasnamakan perusahaannya.

Namun saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank, ternyata dana yang dijanjikan tidak tersedia. Pihak bank pun lantas menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.

Baca juga : Tergiur Tambahan Penghasilan, Chef Hotel di Bandung Barat Memproduksi Tembakau Sintesis

“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.

Saat penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima laporan dari beberapa pihak yang juga diduga menjadi korban DRF dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Diduga modus yang sama telah dilakukan oleh pelaku di sejumlah transaksi lainnya.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Bandung Barat BUMD Cek Dirut Jadi Kasus Kosong Tersandung Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?