Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Kasus penganiayaan terhadap anak-anak yang terjadi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, telah memicu kemarahan dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menyatakan bahwa tindakan para pengasuh di daycare tersebut sangat biadab dan tidak bisa dimaafkan. Pemilik daycare Little Aresha diduga memiliki latar belakang sebagai hakim aktif, sehingga Sahroni meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Penyelidikan Awal dan Tindakan Polisi
Menurut informasi awal, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pengelola dalam melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Selain itu, tempat penitipan anak tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional resmi. Ini menjadi alasan utama bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Penetapan Tersangka
Setelah proses gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh. Meskipun motif kekerasan masih dalam penyelidikan, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlakuan diskriminatif terhadap anak serta dugaan penelantaran dan kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum dalam penuntutan ini.
Pengawasan Daycare yang Lebih Ketat
Ahmad Sahroni menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan daycare yang kini semakin banyak bermunculan. Ia meminta kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk lebih ketat dalam mengawasi, terutama terkait aspek legalitas dan perizinan. Hal ini dilakukan karena seperti kita ketahui, daycare Little Aresha ini tidak memiliki izin. Penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan dinas-dinas terkait sudah sangat baik, dan kita harapkan kinerja seperti ini terus ditingkatkan.
Pengamankan 30 Orang
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Puluhan orang tersebut saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari 30 orang yang diamankan, sebanyak 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak, sementara lima lainnya terdiri dari Ketua Yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.
Anak-anak Jadi Korban
Hasil pendalaman pihak kepolisian menunjukkan bahwa total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun. Berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.
Daycare Ilegal
Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi. Dia menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Polresta Yogyakarta menyampaikan kronologis singkat penggerebekan sebuah daycare bernama Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat sore (24/4/2026). Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.
Orang Tua Datangi Polresta
Sementara itu, pada Sabtu (25/4/2026) siang, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta. Salah satu orang tua wali, Noorman, mengatakan dirinya menitipkan dua anak di daycare Little Aresha tersebut sejak 2022 sampai 2025. Anaknya dititipkan sejak usia tiga bulan sampai sekarang usia anaknya genap dua tahun. Noorman kaget ketika mendengar informasi dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Luka di Tubuh Anak
Dari pengakuan para wali murid, ada dugaan perlakuan yang tidak manusiawi ketika anak-anak usia di bawah 3 tahun itu diikat kaki maupun tangannya, kemudian tidak memakai baju hanya pakai popok. Noorman menyampaikan selama dititipkan di daycare tersebut, anaknya sering mengalami sakit. Hampir sebulan sekali dia harus ke rumah sakit dan terakhir dokter memvonis pneumonia juga gangguan paru-paru.



