Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari
  • 8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya
  • 5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga
  • Sedikit Harapan Tottenham Lolos Degradasi Usai Kemenangan Pertama Tahun 2026
  • Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos
  • Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana
  • 7 cara mengatur anggaran bulanan ala kakeibo dari ibu rumah tangga Jepang
  • Latihan PAT Prakarya Kelas 8 SMP Terbaru 2026 dengan Jawaban
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana
Hukum

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Kasus penganiayaan terhadap anak-anak yang terjadi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, telah memicu kemarahan dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menyatakan bahwa tindakan para pengasuh di daycare tersebut sangat biadab dan tidak bisa dimaafkan. Pemilik daycare Little Aresha diduga memiliki latar belakang sebagai hakim aktif, sehingga Sahroni meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Penyelidikan Awal dan Tindakan Polisi

Menurut informasi awal, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pengelola dalam melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Selain itu, tempat penitipan anak tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional resmi. Ini menjadi alasan utama bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Penetapan Tersangka

Setelah proses gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh. Meskipun motif kekerasan masih dalam penyelidikan, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlakuan diskriminatif terhadap anak serta dugaan penelantaran dan kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum dalam penuntutan ini.

Pengawasan Daycare yang Lebih Ketat

Ahmad Sahroni menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan daycare yang kini semakin banyak bermunculan. Ia meminta kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk lebih ketat dalam mengawasi, terutama terkait aspek legalitas dan perizinan. Hal ini dilakukan karena seperti kita ketahui, daycare Little Aresha ini tidak memiliki izin. Penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan dinas-dinas terkait sudah sangat baik, dan kita harapkan kinerja seperti ini terus ditingkatkan.

Pengamankan 30 Orang

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Puluhan orang tersebut saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari 30 orang yang diamankan, sebanyak 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak, sementara lima lainnya terdiri dari Ketua Yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.

Anak-anak Jadi Korban

Hasil pendalaman pihak kepolisian menunjukkan bahwa total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun. Berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.

Daycare Ilegal

Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi. Dia menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Polresta Yogyakarta menyampaikan kronologis singkat penggerebekan sebuah daycare bernama Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat sore (24/4/2026). Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.

Orang Tua Datangi Polresta

Sementara itu, pada Sabtu (25/4/2026) siang, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta. Salah satu orang tua wali, Noorman, mengatakan dirinya menitipkan dua anak di daycare Little Aresha tersebut sejak 2022 sampai 2025. Anaknya dititipkan sejak usia tiga bulan sampai sekarang usia anaknya genap dua tahun. Noorman kaget ketika mendengar informasi dugaan penganiayaan di daycare tersebut.

Luka di Tubuh Anak

Dari pengakuan para wali murid, ada dugaan perlakuan yang tidak manusiawi ketika anak-anak usia di bawah 3 tahun itu diikat kaki maupun tangannya, kemudian tidak memakai baju hanya pakai popok. Noorman menyampaikan selama dititipkan di daycare tersebut, anaknya sering mengalami sakit. Hampir sebulan sekali dia harus ke rumah sakit dan terakhir dokter memvonis pneumonia juga gangguan paru-paru.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar 8 Aset Bos Timah Afat yang Dibekui Stiker Kejari Basel, Termasuk Vila Unik di Hutan Karet

30 April 2026

Nestapa Anak di Daycare Little Aresha Jogja

29 April 2026

Profil Nus Kei, Paman John Kei yang Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari

30 April 2026

8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya

30 April 2026

5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga

30 April 2026

Sedikit Harapan Tottenham Lolos Degradasi Usai Kemenangan Pertama Tahun 2026

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?