Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Terlibat Sejak Agustus 2025, Mantan Kapolres Bima Konsumsi Narkoba dari Koper
    Hukum

    Terlibat Sejak Agustus 2025, Mantan Kapolres Bima Konsumsi Narkoba dari Koper

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

    Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

    Menurut informasi yang diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, AKBP Didik diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak Agustus 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Narkoba tersebut disebutkan dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.

    Penyelidikan dan Pemeriksaan

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa narkoba yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri.

    Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terungkap secara menyeluruh. “Itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” tambahnya.

    Barang Bukti yang Ditemukan

    Sebelumnya, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah ditemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

    • Sabu seberat 16,3 gram
    • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
    • Aprazolam 19 butir
    • Happy Five 2 butir
    • Ketamin 5 gram

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa narkoba yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari bandar bernama inisial E. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.

    Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.

    Hasil Pemeriksaan Urine

    Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain.

    Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Namun, Propam sudah melakukan uji rambut, yang menunjukkan hasil positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar.

    Sidang Kode Etik dan Komitmen Polri

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

    “Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir.

    Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri.

    Ancaman Hukuman

    AKBP Didik kini terancam pidana seumur hidup usai terjerat kasus narkoba. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

    Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?