Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 28 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Telkomsel Siap Layani Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah di Seluruh Grapari
Teknologi

Telkomsel Siap Layani Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah di Seluruh Grapari

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penerapan Registrasi Biometrik Mulai Januari 2026



PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan pusat layanan pelanggan resminya, Graha Pari Sraya (Grapari), siap menjalankan tahapan implementasi registrasi biometrik mulai Januari 2026. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, Grapari akan menjadi kanal utama pada fase awal implementasi pendaftaran SIM card menggunakan biometrik wajah.

“Sejalan dengan peluncuran program SEMANTIK, Telkomsel siap menjalankan tahapan implementasi registrasi biometrik mulai Januari 2026, dimulai dari GraPARI sebagai kanal utama pada fase awal,” kata Fahmi dalam pernyataannya.

Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi hingga Juli 2026 untuk penerapan biometrik di seluruh Indonesia. Telkomsel memastikan seluruh proses penerapan mengikuti standar teknis dan ketentuan perlindungan data pribadi sesuai arahan regulator.

Dia menambahkan bahwa Telkomsel menyambut baik diterbitkannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik wajah sebagai langkah memperkuat validasi identitas dan menekan penipuan online yang kian marak.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah untuk menanggulangi penipuan yang memanfaatkan SIM card. Pemerintah menegaskan sebagian besar penipuan daring berawal dari penggunaan nomor anonim yang tidak tervalidasi sehingga registrasi biometrik diperlukan untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid.

Di sisi lain, regulasi juga mewajibkan operator menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta melakukan pemblokiran apabila ditemukan penggunaan nomor tanpa izin pemilik identitas. Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam ekosistem biometrik, data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi.

Fahmi mengatakan bahwa Telkomsel mendukung penuh ketentuan tersebut.

“Kami tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelanggan mengendalikan identitas digitalnya secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku,” katanya.

Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Kejahatan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah guna memperkuat validasi identitas pelanggan dan memutus praktik kejahatan digital yang kerap dilakukan dengan berganti-ganti nomor telepon.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Di tengah meningkatnya kejahatan digital, Meutya menilai sebagian besar ancaman berangkat dari persoalan yang sama, yakni anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

Berbagai tindak kejahatan seperti penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada lemahnya identitas nomor.

“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” kata Meutya dalam Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta.

Meutya menambahkan bahwa penyusunan regulasi tersebut didukung arahan Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta masukan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp hingga uji publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED).

“Jadi ini adalah juga inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan dari publik,” imbuhnya.

Empat Poin Utama Kebijakan Registrasi Biometrik

Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan empat poin utama kebijakan:

  1. Penerapan know your customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
  2. Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jika ditemukan kartu yang telah aktif sebelum registrasi, masyarakat diminta melaporkan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.
  3. Pembatasan kepemilikan nomor secara wajar, yakni maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler.
  4. Perlindungan data pelanggan melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Huawei Klaim Xinghe Tingkatkan Kecepatan AI 20 Persen

25 Agustus 2026

30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026

25 Agustus 2026

Rekomendasi laptop 2026 untuk mahasiswa, harga Rp5-10 jutaan

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?