Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp50 Miliar untuk Urus Perkara Perdata Perusahaan Gula
Terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar(MI/Usman Iskandar) MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni. Pengakuan








