Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Susunan Pemain Persija vs Persis: Andritany Dipercaya Mauricio, Waspada Aksi Mantan Macan Kemayoran
  • Cara cek nilai TKA SD, SMP, SMA lengkap dengan jadwalnya
  • Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?
  • Prediksi Skor PSG vs Lyon, Statistik Head-to-Head Ligue 1 2026
  • Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5
  • Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Peudada, Keluarga Jemput Jenazah di RSUD
  • RedMagic 5 Pro: Layar 185Hz, RAM 24GB, Spesifikasi Mencengangkan!
  • Honda PCX 160 2026 hadir, skutik mewah dengan mesin 4-valve dan harga terjangkau
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Rumah Zarof Ricar, Ini Penampakannya
Politik

Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Rumah Zarof Ricar, Ini Penampakannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Rumah Zarof Ricar, Ini Penampakannya
Penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan pengeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang berlokasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan itu, terdapat uang senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang disita penyidik.

“Penggeledahan sekitar akhir bulan oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeldahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Harli melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Berdasarkan video, tim penyidik Kejagung  masuk ke sebuah kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Saat proses penggeledahan, mereka didampingi seorang wanita dan pria. Video itu memperlihatkan sebuah boks kontainer berukuran besar di kamar. Tampak boks kontainer itu penuh dengan gepokan mata uang asing pecahan dolar Singapura (SGD).

Baca juga : Pakar: Kejagung tidak Niat Habisi Mafia Peradilan

Petugas bank lantas menghitung uang tersebut menggunakan mesin penghitung uang. Kemudian, uang itu disusun dalam boks kontainer.

“Penyidik menemukan uang ini, saat ini di bapak dari petugas BNI (Bank Negara Indonesia) ini akan melakukan penghitungan dari uang (1 box container pecahan SGD) yang kami temukan ini,” ujar salah satu petugas.

Masih dalam kamar itu, tim turut mendapati boks yang berisi uang hingga emas batangan. Penyidik langsung mengitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat penyimpanan.

Baca juga : Kejagung Segera Kirim Berkas Perkara Zarof Ricar untuk Disidang

Pada video lainnya yang menampilkan penggeledahan di ruang kerja Zarof, disita beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan ‘Titipan: Lisa’.

“Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya,” tutur petugas.

Selain itu, tim dari Kejagung juga mengaku turut menyita 14 ponsel dari berbagai merk serta falshdisk, dua laptop hingga ipad. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mendalami sumber uang hingga emas yang disita dari kediaman Zarof.

“Hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” pungkas Harli.

Zarof merupakan tersangka kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti. Perkara ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima suap Rp915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Terbaru, Zarof Ricar juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025. (H-4)

 

dan dari Emas ini Kejagung Miliar Penampakannya Ricar Rp920 rumah Sita uang Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Susunan Pemain Persija vs Persis: Andritany Dipercaya Mauricio, Waspada Aksi Mantan Macan Kemayoran

29 April 2026

Cara cek nilai TKA SD, SMP, SMA lengkap dengan jadwalnya

29 April 2026

Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

29 April 2026

Prediksi Skor PSG vs Lyon, Statistik Head-to-Head Ligue 1 2026

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?