Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 28 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Dihukum 15 Tahun
Hukum

Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Dihukum 15 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Ardo Arkindo atas Pembunuhan Istrinya

Ardo Arkindo (35), terdakwa penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Supriansyah, SH.

Ardo, yang tinggal di Jalan Simpang Maah Mainun Sehase, RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dijatuhkan vonis karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, Reni Eka Sari (36). Korban dianiaya dengan cara disiram air keras dan ditusuk menggunakan pisau.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera Pengganti (PP) EMI Huzaimah. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ardo Arkindo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, serta perbuatan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan secara tertulis (Pledoi) setelah mendengar putusan tersebut.

Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2025. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui media sosial WhatsApp dengan ajakan bertemu di depan masjid Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Setelah komunikasi, korban menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka berangkat dari kosannya menuju lokasi yang telah dijanjikan. Sementara itu, korban bersama anak kandungnya berangkat dari rumah ibu korban sekitar pukul 15.00 WIB dan bertemu dengan tersangka. Mereka kemudian bertemu dengan anak mereka yang ikut serta.

Tersangka mengajak korban pergi ke sebuah gubuk di Jalan Irigasi I Kelurahan Siring Agung. Tujuan dari pertemuan ini adalah membicarakan perceraian antara tersangka dan korban. Tersangka ingin mengajak korban rujuk, tetapi korban menolak karena seringnya terjadi KDRT dari tersangka.

Kemudian, tersangka meminta anak korban untuk pergi dengan alasan ingin membujuk dan memeluk ibunya. Setelah anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas, tersangka membawa botol kaca berisi air keras dan pisau di pinggangnya. Saat merayu korban untuk rujuk, korban masih menolak.

Tiba-tiba, tersangka mengambil air keras dan menyiram tubuh korban. Korban berteriak meminta pertolongan, dan tersangka langsung menikam korban dengan pisau. Anak korban yang sedang berada di tepi jalan lintas mendengar teriakan korban dan segera berlari untuk melihat ibunya.

Sementara itu, tersangka kabur, sementara korban tergeletak dengan darah dan air keras yang menetes di seluruh tubuhnya. Anak korban meminta bantuan warga sekitar, dan korban dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?