Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 April 2026
Trending
  • 12 Prediksi Zodiak Hari Rabu, 1 April 2026: Aquarius Produktif, Capricorn Lelah
  • Lubuk Minturun Padang Kembali Ramai, Wisata Air Segar dengan Harga Terjangkau
  • Semangat optimis tumbuh, Jay Idzes percaya Timnas Indonesia berkembang di bawah John Herdman
  • Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia Serahkan Patung St Yusuf Aimatea ke Paus Leo XIV
  • Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng
  • 5 Alasan Samsung A06 5G Jadi Pilihan Gaming di Bawah Rp 2 Juta
  • Jangan Lupa Periksa Ban Setelah Mudik Lebaran
  • 5 Fakta Menarik Guanajuato, Kota Arwah di Film Coco
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Dihukum 15 Tahun
Hukum

Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Dihukum 15 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Ardo Arkindo atas Pembunuhan Istrinya

Ardo Arkindo (35), terdakwa penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Supriansyah, SH.

Ardo, yang tinggal di Jalan Simpang Maah Mainun Sehase, RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dijatuhkan vonis karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, Reni Eka Sari (36). Korban dianiaya dengan cara disiram air keras dan ditusuk menggunakan pisau.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera Pengganti (PP) EMI Huzaimah. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ardo Arkindo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, serta perbuatan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan secara tertulis (Pledoi) setelah mendengar putusan tersebut.

Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2025. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui media sosial WhatsApp dengan ajakan bertemu di depan masjid Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Setelah komunikasi, korban menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka berangkat dari kosannya menuju lokasi yang telah dijanjikan. Sementara itu, korban bersama anak kandungnya berangkat dari rumah ibu korban sekitar pukul 15.00 WIB dan bertemu dengan tersangka. Mereka kemudian bertemu dengan anak mereka yang ikut serta.

Tersangka mengajak korban pergi ke sebuah gubuk di Jalan Irigasi I Kelurahan Siring Agung. Tujuan dari pertemuan ini adalah membicarakan perceraian antara tersangka dan korban. Tersangka ingin mengajak korban rujuk, tetapi korban menolak karena seringnya terjadi KDRT dari tersangka.

Kemudian, tersangka meminta anak korban untuk pergi dengan alasan ingin membujuk dan memeluk ibunya. Setelah anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas, tersangka membawa botol kaca berisi air keras dan pisau di pinggangnya. Saat merayu korban untuk rujuk, korban masih menolak.

Tiba-tiba, tersangka mengambil air keras dan menyiram tubuh korban. Korban berteriak meminta pertolongan, dan tersangka langsung menikam korban dengan pisau. Anak korban yang sedang berada di tepi jalan lintas mendengar teriakan korban dan segera berlari untuk melihat ibunya.

Sementara itu, tersangka kabur, sementara korban tergeletak dengan darah dan air keras yang menetes di seluruh tubuhnya. Anak korban meminta bantuan warga sekitar, dan korban dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng

5 April 2026

Prof Henry Indraguna: Jangan Lembek Hadapi Mafia Migas

5 April 2026

Dokter Tifa Buka Rahasia Ajakan ke Solo Saat Kasus Ijazah Jokowi Muncul

4 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

12 Prediksi Zodiak Hari Rabu, 1 April 2026: Aquarius Produktif, Capricorn Lelah

5 April 2026

Lubuk Minturun Padang Kembali Ramai, Wisata Air Segar dengan Harga Terjangkau

5 April 2026

Semangat optimis tumbuh, Jay Idzes percaya Timnas Indonesia berkembang di bawah John Herdman

5 April 2026

Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia Serahkan Patung St Yusuf Aimatea ke Paus Leo XIV

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?