Kepemimpinan Baru OJK Berjanji Percepat Reformasi Pasar Modal
Pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengumumkan rencana besar untuk mempercepat reformasi pasar modal. Dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta pada Sabtu (31/1/2026) malam, ia menekankan komitmen otoritas untuk meningkatkan kualitas emiten, melindungi investor ritel, serta memberantas praktik saham gorengan.
Friderica, yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini sangat penting dalam menghadapi gejolak pasar belakangan ini. Ia menyebutkan bahwa kebijakan yang akan diterapkan bersifat holistik, mencakup perbaikan kualitas saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi investor, serta penerapan hukum yang tegas dan konsisten.
Peningkatan Likuiditas dan Free Float
Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah peningkatan minimal free float sebesar 15%. Free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang bisa diperdagangkan secara bebas di pasar reguler. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar modal dengan memaksimalkan peran liquidity provider.
Selain itu, OJK akan mendorong partisipasi lebih besar dari investor institusional, seperti asuransi dan dana pensiun milik pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah ingin menaikkan batas maksimal investasi di instrumen saham menjadi 20%, dari saat ini sebesar 8%.
“Kami tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance,” ujar Friderica, yang akrab dipanggil Kiki.
Penguatan Transparansi dan Pengawasan
OJK juga akan meningkatkan transparansi pemegang saham melalui kewajiban transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) dan affiliated party disclosure. Selain itu, penguatan due diligence dan KYC oleh perusahaan efek akan diperkuat.
Isu saham gorengan juga menjadi fokus utama. Friderica berjanji akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk penyelidikan terhadap praktik memanipulasi pasar. OJK akan mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera, serta penguatan pengawasan market conduct, termasuk kepada para influencer.
Reformasi Governance dan Struktur Bursa
Selain itu, OJK akan melakukan reformasi governance dan mengurangi konflik kepentingan. Salah satu langkahnya adalah demutualisasi bursa, yang akan mengubah struktur kelembagaan dan perluasan kepemilikan. Reformasi ini akan diikuti oleh perubahan dalam governance process dan struktur di self regulatory organization, yaitu di Bursa, KPEI, dan KSEI.
Friderica juga menjelaskan bahwa otoritas akan memperluas aktivitas bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.



