Desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Evaluasi Telegram TNI
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari puluhan lembaga sosial masyarakat (LSM) menyerukan evaluasi dan pencabutan telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penerapan status siaga I. Telegram bernomor TR/283/2026 dirilis pada Minggu (1/3/2026) sebagai upaya mengantisipasi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Namun, koalisi ini menilai bahwa telegram tersebut bertentangan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden.
“Presiden sesuai UUD NRI 1945 Pasal 10 tertulis sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,” ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026). Centra Initiative adalah salah satu LSM yang ikut tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan keamanan. Penegasan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi TNI juga tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17.
Situasi di Tanah Air Masih Terkendali
Lebih lanjut, Al Araf menilai bahwa urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional saat ini berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
“Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum juga belum meminta perbantuan Presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu,” kata Al Araf. Koalisi sipil mewanti-wanti agar pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjadi upaya terakhir ketika kapasitas sipil tidak lagi bisa mengatasi situasi itu.
Selain itu, koalisi menilai bahwa pihak yang dapat memberikan penilaian situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. “Panglima TNI tak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” tutur mereka. Mereka menambahkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat oleh Presiden. Karena itu, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer.
Potensi Penggunaan Status Siaga I terhadap Kelompok Kritis
Koalisi sipil juga menilai bahwa jika Presiden Prabowo tidak melakukan evaluasi dan mencabut kebijakan Telegram status siaga I serta membiarkannya, maka dapat dipersepsikan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal itu terjadi. Itu semua dilakukan demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.
“Apalagi belakangan ini langkah Presiden banyak mendapat kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat Telegram ini,” kata koalisi. Beberapa kebijakan Prabowo yang menuai kritik keras dari publik antara lain absennya kecaman dari Prabowo terhadap agresi militer ke Iran, sikap Indonesia yang memutuskan bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), dan meneken kesepakatan dagang yang dinilai merugikan Indonesia.

Tujuh Perintah Panglima TNI dalam Telegram
Telegram mengenai peningkatan status TNI menjadi siaga I tertuang di dalam dokumen Nomor TR/283/2026 yang diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun. Berikut 7 perintah Panglima TNI dalam Telegram tersebut:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan penuh personel dan alutsista di jajarannya. Personel melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan atase pertahanan (athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan, serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
- Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit (obyek vital) strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
- Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
- Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Semua informasi yang didapat dari aktivitas deteksi dan patroli wajib dilaporkan secara langsung kepada Panglima TNI. Telegram itu ditujukan kepada semua petinggi di ketiga matra TNI. Di dalamnya juga tertulis siaga I berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga masanya selesai.




