Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 15 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sikap PBNU Soal Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal: Masyarakat Sudah Paham
Nasional

Sikap PBNU Soal Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal: Masyarakat Sudah Paham

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan PBNU Mengenai Kebijakan Produk Amerika yang Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau lebih dikenal dengan Gus Fahrur, memberikan pernyataan terkait kebijakan produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menilai masyarakat sudah memahami perbedaan antara produk halal dan non-halal.

Gus Fahrur menekankan bahwa meskipun kebijakan tersebut telah disepakati dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS, masyarakat sebaiknya tetap memilih produk yang memiliki sertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kejelasan konsumsi.

Kesepakatan Indonesia-AS tentang Impor Produk Babi

Dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS, terdapat ketentuan yang mengizinkan impor 3.000 metrik ton produk babi setiap tahun. Menurut Gus Fahrur, produk ini kemungkinan besar ditujukan bagi masyarakat non-muslim di Indonesia. Namun, ia menyarankan pemerintah untuk terus melakukan edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Produk bahan babi mungkin untuk dikonsumsi masyarakat nonmuslim yang ada di Indonesia, hanya perlu diwaspadai agar tidak terjadi kesalahpahaman, pemerintah harus mengedukasi masyarakat agar tidak salah memilih produk,” jelasnya.

Perjanjian Dagang AS-RI: Pembebasan Sertifikasi Halal

Dalam perjanjian dagang antara AS dan RI, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan pembebasan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk. Salah satunya adalah produk manufaktur seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya.

Pasal 2.9 dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi ekspor produk-produk tersebut ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Edukasi Masyarakat Penting untuk Mencegah Kesalahpahaman

Meski kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kerja sama internasional untuk memudahkan proses impor, Gus Fahrur menekankan pentingnya edukasi masyarakat. Ia menilai bahwa masyarakat sudah cukup memahami mana saja produk yang halal dan mana yang non-halal.

Namun, ia menyarankan agar masyarakat tetap memilih produk yang bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. “Saya kira masyarakat sudah mengerti mana produk halal dan nonhalal, sebaiknya masyarakat memilih produk dalam negeri yang sudah jelas bersertifikat halal,” ujarnya.

Kerja Sama Internasional untuk Sertifikasi Halal

Gus Fahrur juga menyampaikan bahwa hampir semua negara di dunia memiliki badan sertifikat halal. Ia menilai bahwa kerja sama internasional sangat penting agar produk yang sudah disertifikasi di satu negara dapat berlaku di seluruh dunia.

“Saya kira di Amerika Serikat dan di hampir semua negara di seluruh dunia sudah ada badan sertifikat halal, ini yang perlu dilakukan kerja sama internasional secara luas agar terhubung satu sama lain secara mudah dan cepat, sehingga produk yang sudah disertifikasi di satu negara bisa berlaku di seluruh negara di dunia,” katanya.

Pasal-Pasal Lain dalam Perjanjian Dagang AS-RI

Dalam dokumen perjanjian sebanyak 45 halaman, terdapat beberapa pasal lain yang menarik perhatian. Salah satunya adalah pasal 2.8 yang menyebutkan pengizinan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari AS ke Indonesia.

Pasal ini bertujuan untuk mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Namun, hal ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Apa Arti Hopeless Romantic? Ini Dampak Negatifnya

13 Juni 2026

Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?