Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • 7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental
  • Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli
  • Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas
  • 7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie
  • Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen
  • Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian
  • Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis
  • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Sidang Perdana, Putri Gus Dur Minta MK Batalkan UU TNI Baru
Politik

Sidang Perdana, Putri Gus Dur Minta MK Batalkan UU TNI Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Sidang Perdana, Putri Gus Dur Minta MK Batalkan UU TNI Baru
Sidang perdana uji materi UU TNI di MK.(Dok. MI/Susanto)

PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia merupakan satu dari enam pemohon uji formil UU TNI baru tersebut yang sidangkan perdana Rabu (14/5).

Inayah tercatat sebagai pemohon kelima dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Pemohon lainnya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Kuasa para pemohon, Bugivia Maharani Setiadji Putri, meminta agar MK menyatakan pembentukan UU TNI baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu argumen yang dikemukakan pihaknya karena baik DPR dan Presiden selaku pembentuk UU beritikad buruk dengan menyembunyikan rancangan revisi UU TNI.

Baca juga : UU TNI Baru Digugat ke MK, Dinilai Menyimpang dan Tidak Transparan

“Rapat-rapat pembahasan revisi UU TNI juga tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sebab sejumlah rapat kritikal dilakukan dalam ruang-ruang yang tertutup, tidak di gedung DPR, dan tidak disiarkan di kanal-kanal informasi DPR dan pemerintah sehingga publik tidak bisa mengakses dan mengawasi proses pembahasan revisi UU TNI tersebut,” terang Bugivia di ruang sidang MK, Jakarta.

Petitum lain yang diajukan pemohon adalah meminta MK menyatakan UU TNI baru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU TNI sebelum direvisi, yakni UU Nomor 34/2004.

Adapun dalam provisi atau sebelum putusan akhir dikeluarkan MK, pemohon meminta majelis untuk menunda pemberlakukan UU TNI baru. MK juga diminta memerintahkan Presiden maupun DPR untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru ataupun kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan UU TNI baru.

Baca juga : Uji Materi UU TNI Dicabut Pemohon, Ini Alasannya

Sidang perdana itu diketuai oleh hakim konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Suhartoyo meminta kepada pemohon untuk memperjelas uraian ihwal kerugian konstitusional terkait UU TNI baru.

Ia mengatakan, upaya konkret pemohon yang terhalang karena minimnya akses informasi saat proses pembahasan revisi UU TNI menjadi penting. Jika bersifat pasif, sambungnya, kerugian konstitusional terkait permohonan uji formil tersebut sulit untuk dibuktikan.

“Kalau selama proses pembahasan itu kemudian tidak melakukan apa-apa, itu juga sulit untuk kemudian mendalilkan bahwa berkaitan dengan kerugian konstitusional itu merasa dirugikan,” jelasnya. (H-3)

baru Batalkan Dur Gus Minta Perdana Putri sidang TNI
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental

14 Maret 2026

Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli

14 Maret 2026

Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas

14 Maret 2026

7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?