Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Siapa Fariadi? Jaksa yang Kabur Saat OTT KPK dengan Tabrak Petugas
Hukum

Siapa Fariadi? Jaksa yang Kabur Saat OTT KPK dengan Tabrak Petugas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Penangkapan dan Perlawanan Taruna Fariadi dalam OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi perlawanan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, saat upaya penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dalam insiden tersebut, Taruna diduga menabrak petugas KPK sebelum melarikan diri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya tindakan perlawanan dari Taruna Fariadi ketika tim KPK hendak melakukan penangkapan. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di lokasi OTT yang digelar KPK di wilayah Kalimantan Selatan.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu pagi.

KPK Masih Lakukan Pencarian

Asep menegaskan, hingga kini penyidik KPK masih memburu Taruna Fariadi yang belum berhasil diamankan. KPK juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila upaya pencarian belum membuahkan hasil.

“Apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Asep.

Imbauan Menyerahkan Diri

Selain upaya pencarian, KPK juga menyampaikan pesan langsung kepada Taruna Fariadi agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Asep, langkah tersebut penting demi kelancaran penyidikan.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kondisi Petugas KPK Berangsur Pulih

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang sempat ditabrak saat insiden OTT telah membaik. Ia menyampaikan kabar tersebut saat dihubungi wartawan pada Minggu.

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi.

Terkait kemungkinan penetapan Taruna Fariadi sebagai DPO, Budi menyebut KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah menerima perkembangan resmi dari tim penyidik.

“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.

Siapa Taruna Fariadi?

Tri Taruna Fariadi adalah seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Namanya menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Dalam perkara tersebut, Tri Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar, yang totalnya bersama satu jaksa lain mencapai sekitar Rp1,133 miliar. Dana itu disebut berasal dari pihak yang sedang berurusan dengan penegakan hukum, termasuk mantan pejabat daerah dan rekanan, dengan tujuan memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember. Namun, saat OTT berlangsung, Tri Taruna Fariadi tidak berhasil diamankan dan diduga melarikan diri. Bahkan, dalam upaya kaburnya, ia disebut sempat menabrak petugas KPK. Sejak saat itu, keberadaannya belum diketahui dan ia dinyatakan dalam pengejaran oleh KPK.

Jaksa Peras Perangkat Daerah

KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Namun, hanya dua tersangka yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers pagi itu. Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember sampai dengan 8 Januari.

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU. “Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.

Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?