Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Selain Zarof Ricar, Heru Hanindyo juga Tersangka TPPU
Politik

Selain Zarof Ricar, Heru Hanindyo juga Tersangka TPPU

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Selain Zarof Ricar, Heru Hanindyo juga Tersangka TPPU
Terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo(MI/Usman Iskandar)

Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Adapun Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.

Baca juga : Kejagung serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jaksel

Pada Senin ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.

Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Baca juga : Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar

Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ini.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(Ant/P-1)

Hanindyo Heru Juga Ricar Selain Tersangka TPPU Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?