Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam
  • Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
  • Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026
  • Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026
  • Ulasan Lengkap Midea D10-02VD1: Temukan Fitur Unggulannya
  • Ramalan zodiak besok: Siapa yang paling beruntung?
  • Veloz hybrid muncul ke permukaan, rival langsung panas
  • 11 Februari 2026: Apa yang Diperingati? Hari Perempuan dan Anak Perempuan dalam Sains
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Sebuah Bilik Area Makam Ronggosukowati Jadi Tempat Pesta Sabu Sabu di Bongkar dan 4 Tersangka Diringkus Polres Pamekasan
Daerah

Sebuah Bilik Area Makam Ronggosukowati Jadi Tempat Pesta Sabu Sabu di Bongkar dan 4 Tersangka Diringkus Polres Pamekasan

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover20 Mei 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan Sebuah bilik yang menjadi tempat pesta narkoba berhasil dibongkar oleh Kepolisian resort (Polres) Pamekasan bersama instansi terkait di kawasan area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Pembongkaran bilik tempat pesta narkoba itu dilakukan pada Selasa 20/5/2025 siang dengan mengamankan empat (4) orang pelaku pesta narkoba.

Peristiwa pembongkaran itu berdasarkan pengaduan masyarakat setempat kalau bilik itu menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu sabu. Usai menerima pengaduan, Tim Opsnal Polres Pamekasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lalu melakukan penggerebekan lokasi  tersebut, ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto pada Selasa 20/5/2025 siang.

 Dijelaskan, keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi, ungkap AKBP Hendra.

“ Pihaknya berhasil membongkar bilik tersebut berawal dari pengaduan masyarakat  bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” urainya.

Keberhasilan ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat terhadap kepolisian resort (Polres) Pamekasan pada hari Senin 19/5/2025 sekitar pukul 20.10 wib tim Opsnal Polres Pamekasan kemudian lakukan penggrebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, alhasil petugas berhasil amankan 4 orang pelaku beserta barang bukti (BB) jenis sabu-sabu, ungkap Kapolres Pamekasan pada media.

Sebuah bilik dikawasan area makam Ronggosukowati jadi tempat pesta narkoba, 4 tersangka diringkus Polres Pamekasan, Selasa 20/5/2025 siang.

 Dari keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) warga Jalan Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th) asal Jalan Segara Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) warga Jalan K.H. Ghazali Kelurahan Jungcangcang dan N (47th), Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis sabu sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24  gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Empat pelaku dijerat pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026

    Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen

    7 Februari 2026

    Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam

    12 Februari 2026

    Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

    12 Februari 2026

    Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026

    12 Februari 2026

    Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026

    12 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?