Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Revisi UU KPK Digulirkan Jokowi, Bola Panas Berlanjut
    Nasional

    Revisi UU KPK Digulirkan Jokowi, Bola Panas Berlanjut

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang UU KPK yang Direvisi

    Sejumlah perdebatan terjadi mengenai wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi pada tahun 2019. Isu ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPR, Istana Presiden, hingga lembaga KPK sendiri.

    Abraham Samad, mantan Ketua KPK, menyampaikan usulan kepada Prabowo Subianto untuk kembali mengembalikan UU KPK ke bentuk aslinya. Ia mengatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Menurutnya, penindakan terhadap kasus korupsi semakin sulit setelah perubahan undang-undang tersebut.

    Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan respons positif terhadap wacana ini. Dalam pernyataannya di Solo, ia menyatakan setuju dengan pengembalian UU KPK ke versi awal. Namun, Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK dan bahwa inisiatif tersebut berasal dari DPR RI.

    “Sa waktu itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah menandatangani [surpres],” ujar Jokowi.

    Tanggapan DPR dan Konstitusi

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons pernyataan Jokowi dengan menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Presiden (Surpres). Ia menilai bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa persetujuan presiden.

    “Masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa harus Surpres? Udah, itu jawabannya,” kata Cucun.

    Ia juga menekankan bahwa masyarakat saat ini lebih cerdas dalam memahami informasi. “Nah, masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tambahnya.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, Jokowi juga ikut terlibat dalam proses pembahasan.

    “Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.

    Respons dari Istana dan KPK

    Di sisi lain, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai wacana revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai isu ini saat Prabowo bertemu dengan Abraham Samad.

    “Belum ada, belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara tanggapan Jokowi dengan pihak Istana. “Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada,” katanya singkat.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu larut dalam isu perubahan UU KPK. Ia menekankan bahwa KPK tetap fokus pada tugasnya, yaitu pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

    Meski demikian, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait jika ada usulan perubahan UU KPK. “Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkopeten aja lah ngurusin seperti itu. Kami gak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” katanya.

    Setyo juga menilai bahwa UU KPK saat ini tidak mengurangi kewenangan lembaga dalam menjalankan tugasnya. Meskipun ada sedikit perubahan, aktivitas KPK tetap berjalan seperti biasa. “Dilihat saja kan kegiatan masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?