Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Rangkuman Sidang 3 TNI dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Ditetapkan Hari Ini
    Hukum

    Rangkuman Sidang 3 TNI dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Ditetapkan Hari Ini

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 June 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Putusan Perkara Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Dalam kasus ini, tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa berasal dari kesatuan Kopassus.

    Ketiga terdakwa adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, serta Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

    Agenda sidang tersebut telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari. “Betul,” ujar Endah saat dihubungi pada Selasa (2/6/2026).

    Peran Para Terdakwa dalam Peristiwa Penculikan dan Pembunuhan

    Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 6 April 2026, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam kejadian tersebut. Serka Nasir mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk menginjak bagian dada dan perut korban di dalam mobil setelah menerima korban dari tim penculik. Selain itu, ia juga mengaku melilitkan handuk ke bagian mulut korban.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka seperti tulang rusuk patah, memar di paru-paru, serta trauma benda tumpul di kepala. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen secara bertahap.

    Serka Nasir juga mengaku telah membuang tubuh korban bersama Joko di area persawahan kawasan Bekasi Jawa Barat dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup. Ia juga disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil, yaitu Joko Pamungtas dan Dwi Hartono. Serka Nasir mengaku telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Joko setelah aksi tersebut.

    Selain itu, Serka Nasir mengajak Kopda Feri untuk ikut serta dalam penculikan. Sementara itu, Kopda Feri mengajak Erasmus Wawo dan empat orang lainnya untuk melakukan penculikan. Kopda Feri juga disebut memantau aksi penculikan korban di lokasi yang dilakukan oleh timnya. Dia juga memerintahkan Erasmus dan tim untuk membeli lakban dan masker.

    Namun, Kopda Feri membantah keterangan tersebut. Erasmus mengaku melakukan pemukulan kepada korban di dalam mobil karena korban memberontak. Kopda Feri mengaku menerima uang total Rp100 juta dari Serka Nasir. Ia juga mengaku telah menyerahkan Rp50 juta ke Erasmus dan komplotannya.

    Sedangkan uang sebanyak Rp40 juta di tangannya telah dijadikan barang bukti di persidangan, dan Rp10 juta sisanya digunakan untuk operasional. Namun, dalam persidangan, Erasmus mengaku hanya menerima Rp45 juta dari Kopda Feri.

    Serka Frengky dan Keterlibatan dalam Kasus Ini

    Serka Frengky mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut karena diajak oleh Kopda Feri dalam urusan leasing mobil. Namun, karena urusan leasing mobil itu batal, Serka Frengky yang berada di mobil yang ditumpangi Kopda Feri terpaksa ikut. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait rencana penculikan tersebut.

    Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

    Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana meski sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis. Oditur menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

    Oditur memohon agar majelis hakim menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Oditur juga memohon agar Serka Nasir dihukum selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

    Selain itu, oditur memohon agar Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah atas tindak pidana perampasan kemerdekaan (penculikan) yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Oditur memohon hukuman bagi Kopda Feri selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

    Terhadap Serka Frengky, oditur memohon hukuman selama 4 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) lalu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?