Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 23 October 2026
Trending
  • 2 tahun pemerintahan Prabowo, Kemenpora terus perkuat prestasi dan transformasi olahraga nasional
  • Jadwal bus rute Balikpapan-Melak, harga tiket Rp 400 ribu
  • Jadwal kapal Pelni KM Lawit hingga 20 November, Kumai-Surabaya-Kupang-Rote PP, Sampit-Semarang-Kumai
  • Eksodus Bintang MotoGP: Daftar Pebalap Senior yang Hengkang di 2027
  • Menavigasi Masa Depan: Visi Ekonomi Indonesia
  • SPBU Pertamina: Penjual BBM Eceran dan Modifikasi Kendaraan Ternyata Ilegal
  • Tanggapan Kapolri Jenderal Suyudi soal polisi tembak polisi menewaskan Bharatu Valdo, evaluasi Polri?
  • Jadwal Indonesia di Asian Para Games 2026: 11 cabang olahraga bersaing berebut medali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Profil Nur Alam, Mantan Gubernur Sultra yang Terlibat Korupsi, Umumkan Bergabung dengan PSI, Ketua DPP Bantah
Nasional

Profil Nur Alam, Mantan Gubernur Sultra yang Terlibat Korupsi, Umumkan Bergabung dengan PSI, Ketua DPP Bantah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 June 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nur Alam dan Perjalanan Politiknya Setelah Bebas Bersyarat

Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pernah menjalani hukuman karena kasus korupsi nikel, kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan ini menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat dan partai politik.

Pertemuan dengan Jokowi dan Kepastian dari PSI

Menurut Nur Alam, keputusannya untuk bergabung dengan PSI dilatarbelakangi oleh pertemuan yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto-foto pertemuan tersebut juga beredar di media sosial. Namun, ketua DPP PSI Bestari Barus menyatakan bahwa Nur Alam belum resmi menjadi anggota partai. “Belum ada bergabung, baik struktur maupun anggota biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pengumuman Nur Alam ini terjadi tidak lama setelah ia bertemu dengan Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah. Meskipun demikian, pihak PSI belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status Nur Alam dalam partai.

Tanggapan dari KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh partai politik untuk memperhatikan aspek integritas dalam merekrut anggota baru. Ia menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan bagi individu, tetapi juga bagi institusi partai politik itu sendiri.

“Integritas adalah hal yang penting. Kader harus memiliki integritas, baik pada diri sendiri maupun pada partainya,” ujar Setyo. Menurutnya, setiap kebijakan dan kegiatan partai akan berdampak langsung pada masyarakat luas, termasuk dalam bidang pembangunan, kesejahteraan, dan hukum.

Status Bebas Bersyarat Nur Alam

Nur Alam saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Ia akan terus berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.

Rekam jejak hukum Nur Alam dimulai pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penyelesaian Hukuman dan Denda

Di tingkat pengadilan pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hukuman ini sempat diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, namun akhirnya diubah kembali menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain hukuman kurungan, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman.

Profil Nur Alam Sebelum Terlibat Kasus Korupsi

Nur Alam lahir di Konda pada 9 Juli 1967. Ia pernah menerima penghargaan Bintang Maha Putra Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa-jasa Nur Alam dalam berbagai bidang.

Selama menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama lima tahun berturut-turut. Ia juga berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan jumlah tenaga kerja di sektor formal.

Selain itu, kepemimpinannya berhasil menjaga swasembada pangan, mempercepat perbaikan infrastruktur, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia juga berhasil mengelola pinjaman dana dari pemerintah melalui Program Investasi Pemerintah (PIP).

Inovasi dan Program yang Diusulkan

Nur Alam juga menggagas program inovatif seperti Bahteramas, yang mencakup bantuan pendidikan, kesehatan gratis, dan block grant. Selain itu, ia memperjuangkan adanya kawasan ekonomi khusus yang kemudian diadopsi oleh MP3EI.

Meski telah menjalani hukuman, antusiasme masyarakat terhadap Nur Alam tetap tinggi. Kepulangannya dari penjara disambut dengan hangat oleh warga Sultra.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

2 tahun pemerintahan Prabowo, Kemenpora terus perkuat prestasi dan transformasi olahraga nasional

23 October 2026

Jadwal kapal Pelni KM Lawit hingga 20 November, Kumai-Surabaya-Kupang-Rote PP, Sampit-Semarang-Kumai

23 October 2026

Menavigasi Masa Depan: Visi Ekonomi Indonesia

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

2 tahun pemerintahan Prabowo, Kemenpora terus perkuat prestasi dan transformasi olahraga nasional

23 October 2026

Jadwal bus rute Balikpapan-Melak, harga tiket Rp 400 ribu

23 October 2026

Jadwal kapal Pelni KM Lawit hingga 20 November, Kumai-Surabaya-Kupang-Rote PP, Sampit-Semarang-Kumai

23 October 2026

Eksodus Bintang MotoGP: Daftar Pebalap Senior yang Hengkang di 2027

23 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?