BEKASI, Indonesiadiscover.com – Wida Nurul (40), pemilik warung kecil di Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menceritakan peristiwa dugaan pencurian berulang yang terjadi di warungnya. Peristiwa tersebut akhirnya berujung pada masalah hukum bagi suaminya, Udin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025, tepat di bulan Ramadhan. Dalam waktu satu minggu, warung milik Wida disebut mengalami pencurian sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 15, 17, dan 19 Maret 2025. Menurut Wida, kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 2 juta. Ia menyebutkan bahwa uang yang hilang merupakan titipan dari pedagang lain yang menitipkan barang dagangannya di warung tersebut.
Pencurian yang terjadi secara berulang membuat Wida dan keluarganya merasa tidak aman. Awalnya, mereka tidak curiga kepada siapa pun, tetapi setelah pencurian terjadi tiga kali berturut-turut, mereka mulai waspada.
Pergoki Pencurian di Warung
Pada pencurian ketiga, Wida mengaku memergoki seorang anak berinisial R (11) berada di area warung. Saat itu, ia sedang berada di dalam kamar dan melihat anak tersebut diduga ingin mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng makanan di etalase. Anak tersebut kemudian lari saat melihat ada pergerakan dari kamar.
Setelah dikejar, anak tersebut berhasil dihentikan. Ketika ditanya, R awalnya mengaku hanya ingin membeli jajan. Namun, akhirnya ia mengakui bahwa ia sudah beberapa kali mengambil barang di warung.
Menurut Wida, anak tersebut sudah terbiasa berada di sekitar warung sehingga memahami kondisi dan waktu yang sepi. Hal ini memberinya kesempatan untuk melakukan aksinya.
Dibawa ke Pos Sekuriti
Karena lokasi rumah dekat dengan pos sekuriti, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos keamanan. Namun, anak tersebut berontak dan terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Akhirnya, anak tersebut dibawa ke pos sekuriti.
Di sana, anak tersebut mengaku bahwa uang hasil pencurian disimpan di rumah kosong. Namun, setelah dicek, uang tersebut tidak ditemukan. Anak tersebut kemudian mengatakan uang itu dibagi ke temannya, tetapi tidak bisa menyebutkan alamat rumah temannya.
Bantah Tuduhan Penganiayaan Berat
Dalam laporan kepolisian, anak tersebut disebut mengalami luka-luka. Namun, Wida membantah bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan suaminya. Menurutnya, suaminya hanya menampar kepala anak tersebut karena menolak dibawa ke pos keamanan.
Wida juga menyebut bahwa ia memiliki inisiatif untuk membawa anak tersebut ke psikolog jika memang mengalami tekanan psikologis. Namun, orang tua anak tidak menerima tawaran tersebut dan justru meminta uang sebagai syarat pencabutan laporan.
Diminta Uang Damai hingga Rp 50 Juta
Wida mengungkapkan bahwa keluarga anak meminta uang damai hingga Rp 50 juta. Permintaan tersebut turun menjadi Rp 35 juta dalam waktu 1×24 jam. Akibatnya, suaminya ditahan selama beberapa jam untuk menjalani damai.
Permintaan tersebut berdampak besar pada kondisi psikis keluarganya. Wida mengaku mengalami kelelahan dan sulit tidur. Ia bahkan sampai drop dan mata bengkak akibat sering bolak-balik ke polisi.
Adukan Kasus ke Dedi Mulyadi
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadukan persoalan hukum yang menjerat suaminya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui platform TikTok. Video aduan yang diunggah melalui akun @makecha46 kemudian viral.
Setelah video tersebut viral, Wida mengaku dihubungi tim Jabar Istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjanjikan pendampingan hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan versi kepolisian terkait kasus tersebut. Menurutnya, anak berinisial R (11) mengalami penganiayaan setelah kepergok mencuri. Pelaku, Udin, disebut menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret korban ke pos sekuriti.
Di pos sekuriti, Udin disebut kembali menampar korban hingga mengalami pendarahan di hidung. Peristiwa tersebut disaksikan penjaga keamanan dan ketua RT setempat. Ibu korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada Kamis (20/3/2025). Udin dan Wida ditetapkan sebagai tersangka sekitar sembilan bulan kemudian.
Polisi menjadwalkan proses restorative justice pada Senin (26/1/2026) di Polres Metro Bekasi. Mereka akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi dalam rangka restorative justice. Wida dan suaminya disangkakan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.



