Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perubahan signifikan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2026. Aturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya. Perubahan utama yang tercantum dalam PP ini mencakup pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Pemisahan Kewenangan Koordinasi
Salah satu perubahan mendasar dalam PP 3/2026 adalah pembagian kewenangan koordinasi antara kementerian. Dalam Pasal 4, kebijakan komoditas pangan kini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedangkan komoditas non-pangan tetap di bawah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini berbeda dengan PP sebelumnya, yaitu PP 29/2021, di mana seluruh koordinasi penetapan kebijakan seperti neraca komoditas hingga kuota ekspor-impor berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) PP 29/2021. Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba (franchise) setelah mencapai jumlah tertentu. Dengan adanya PP 3/2026, aturan ini tidak lagi berlaku.
Pengetatan Skema Penjualan Langsung
Di sisi lain, pemerintah mempersempit ruang gerak industri penjualan langsung. Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 51, yang melarang perusahaan Multi Level Marketing (MLM) mendistribusikan barang melalui lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Selain itu, pasal ini juga menegaskan larangan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida. Artinya, bisnis MLM harus berbasis pada penjualan produk kepada konsumen akhir, bukan pada permainan uang dari rekrutmen anggota.
Penguatan Sanksi dan Eksekusi Lebih Kuat
Pemerintah juga menyisipkan Pasal 163A yang memberikan kewenangan “eksekusi” lebih kuat bagi Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada Menteri Keuangan terhadap importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan. Untuk mendukung hal ini, Pasal 149 mewajibkan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data realisasi ekspor dan impor kepada Kementerian Perdagangan secara waktu nyata (real-time) melalui sistem terintegrasi.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Dalam PP 3/2026, disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru ini secara langsung tanpa masa transisi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sektor perdagangan, serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Perubahan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui PP 3/2026 menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas bisnis. Dengan pemisahan kewenangan, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi, diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.



