Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 1 Oktober 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Prabowo Ubah Aturan Dagang: Peran Menteri Ekonomi Dikurangi, MLM Dilarang Masuk Pasar
Ekonomi

Prabowo Ubah Aturan Dagang: Peran Menteri Ekonomi Dikurangi, MLM Dilarang Masuk Pasar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perubahan signifikan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2026. Aturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya. Perubahan utama yang tercantum dalam PP ini mencakup pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Pemisahan Kewenangan Koordinasi

Salah satu perubahan mendasar dalam PP 3/2026 adalah pembagian kewenangan koordinasi antara kementerian. Dalam Pasal 4, kebijakan komoditas pangan kini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedangkan komoditas non-pangan tetap di bawah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini berbeda dengan PP sebelumnya, yaitu PP 29/2021, di mana seluruh koordinasi penetapan kebijakan seperti neraca komoditas hingga kuota ekspor-impor berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) PP 29/2021. Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba (franchise) setelah mencapai jumlah tertentu. Dengan adanya PP 3/2026, aturan ini tidak lagi berlaku.

Pengetatan Skema Penjualan Langsung

Di sisi lain, pemerintah mempersempit ruang gerak industri penjualan langsung. Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 51, yang melarang perusahaan Multi Level Marketing (MLM) mendistribusikan barang melalui lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Selain itu, pasal ini juga menegaskan larangan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida. Artinya, bisnis MLM harus berbasis pada penjualan produk kepada konsumen akhir, bukan pada permainan uang dari rekrutmen anggota.

Penguatan Sanksi dan Eksekusi Lebih Kuat

Pemerintah juga menyisipkan Pasal 163A yang memberikan kewenangan “eksekusi” lebih kuat bagi Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada Menteri Keuangan terhadap importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan. Untuk mendukung hal ini, Pasal 149 mewajibkan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data realisasi ekspor dan impor kepada Kementerian Perdagangan secara waktu nyata (real-time) melalui sistem terintegrasi.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Dalam PP 3/2026, disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru ini secara langsung tanpa masa transisi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sektor perdagangan, serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Perubahan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui PP 3/2026 menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas bisnis. Dengan pemisahan kewenangan, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi, diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?