Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 15 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Prabowo Ubah Aturan Dagang: Peran Menteri Ekonomi Dikurangi, MLM Dilarang Masuk Pasar
Ekonomi

Prabowo Ubah Aturan Dagang: Peran Menteri Ekonomi Dikurangi, MLM Dilarang Masuk Pasar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perubahan signifikan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2026. Aturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya. Perubahan utama yang tercantum dalam PP ini mencakup pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Pemisahan Kewenangan Koordinasi

Salah satu perubahan mendasar dalam PP 3/2026 adalah pembagian kewenangan koordinasi antara kementerian. Dalam Pasal 4, kebijakan komoditas pangan kini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedangkan komoditas non-pangan tetap di bawah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini berbeda dengan PP sebelumnya, yaitu PP 29/2021, di mana seluruh koordinasi penetapan kebijakan seperti neraca komoditas hingga kuota ekspor-impor berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) PP 29/2021. Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba (franchise) setelah mencapai jumlah tertentu. Dengan adanya PP 3/2026, aturan ini tidak lagi berlaku.

Pengetatan Skema Penjualan Langsung

Di sisi lain, pemerintah mempersempit ruang gerak industri penjualan langsung. Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 51, yang melarang perusahaan Multi Level Marketing (MLM) mendistribusikan barang melalui lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Selain itu, pasal ini juga menegaskan larangan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida. Artinya, bisnis MLM harus berbasis pada penjualan produk kepada konsumen akhir, bukan pada permainan uang dari rekrutmen anggota.

Penguatan Sanksi dan Eksekusi Lebih Kuat

Pemerintah juga menyisipkan Pasal 163A yang memberikan kewenangan “eksekusi” lebih kuat bagi Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada Menteri Keuangan terhadap importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan. Untuk mendukung hal ini, Pasal 149 mewajibkan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data realisasi ekspor dan impor kepada Kementerian Perdagangan secara waktu nyata (real-time) melalui sistem terintegrasi.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Dalam PP 3/2026, disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru ini secara langsung tanpa masa transisi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sektor perdagangan, serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Perubahan dalam tata niaga sektor perdagangan melalui PP 3/2026 menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas bisnis. Dengan pemisahan kewenangan, pengetatan skema penjualan langsung, serta penguatan sanksi, diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?