Peran Indonesia dalam Dinamika Politik dan Ekonomi Global
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia menghormati dinamika politik dalam negeri Amerika Serikat seiring dengan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan ekonomi Trump. Ia menegaskan kesiapan nasional dalam menghadapi segala kemungkinan dampak ekonominya. Di tengah ketidakpastian global, Kepala Negara menekankan bahwa posisi Indonesia saat ini justru berada pada titik yang menguntungkan akibat diplomasi proaktif yang telah dilakukan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan Supreme Court yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, yang kemudian memicu respons balasan dari Gedung Putih berupa kenaikan tarif baru yang lebih agresif. “Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” ujar Presiden Prabowo seperti dilansir Kantor Berita Antara, menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Sabtu 21 Februari 2026 waktu setempat.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memberlakukan tarif global secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan untuk menetapkan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan eksekutif.
Situasi semakin memanas ketika Presiden Donald Trump melalui platform Truth Social mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15%. Tarif impor itu naik dari rencana sebelumnya sebesar 10%. Penggunaan Pasal 122 dari Trade Act 1974 menjadi basis baru Trump untuk memaksakan tarif tersebut selama 150 hari ke depan. Meskipun dunia internasional bereaksi dengan penuh kekhawatiran, Presiden Prabowo menilai perkembangan terbaru ini justru memberikan ruang keuntungan strategis bagi Indonesia.
“Saya kira ya menguntungkanlah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo.
Pemantauan dan Keuntungan Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian dagang bilateral yang baru saja ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlaku sah dan berproses sesuai mekanisme. Perjanjian tersebut memiliki daya tahan hukum yang kuat karena merupakan kesepakatan antardua negara yang memiliki masa konsultasi institusional selama 60 hari.
Airlangga menekankan, Indonesia telah mengamankan posisi penting dengan meminta skema tarif 0% untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, elektronik, tekstil, dan minyak sawit mentah (CPO). “Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10% atau bahkan 15%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan, pemerintah RI saat ini memantau perkembangan dalam dua bulan ke depan untuk memastikan bahwa implementasi perjanjian tersebut tetap memberikan manfaat nyata. Adanya pembedaan kebijakan antara negara yang sudah memiliki perjanjian bilateral dengan yang belum, memberikan Indonesia keunggulan daya saing di pasar Amerika Serikat dibandingkan negara-negara kompetitor lainnya.
Data Diplomasi dan Optimisme Pemerintah
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut memperkuat optimisme pemerintah dengan memaparkan data hitung-hitungan diplomasi. Sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, diplomasi langsung Presiden Prabowo telah berhasil menurunkan potensi tarif bagi produk Indonesia dari semula 32% menjadi 19%. Dengan adanya dinamika hukum terbaru di Amerika Serikat yang menetapkan tarif universal pada angka 10% hingga 15%, posisi beban biaya ekspor Indonesia secara otomatis ikut melandai.
“Setelah ada putusan Supreme Court, tentunya dari 19 menjadi 10% itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tutur Teddy.
Badai Hukum dan Reaksi Dunia
Di sisi lain, kebijakan Trump ini memicu badai hukum di dalam negeri Amerika Serikat. Lebih dari seribu gugatan telah diajukan oleh para importir yang menuntut pengembalian dana senilai sekitar 133 miliar dolar AS yang telah dipungut pemerintah secara ilegal menurut putusan Mahkamah Agung. Para pengamat ekonomi internasional menilai situasi ini sebagai sebuah kegagalan kebijakan yang menciptakan kekacauan administratif bagi perusahaan di seluruh dunia.
Kanselir Jerman, Friedrich Merz, bahkan menyerukan koordinasi posisi bersama Eropa untuk menghadapi ketidakpastian ini sebelum bertemu Trump pada awal Maret mendatang.
Peluang Negosiasi dan Perspektif Ekonomi
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M. Rachbini menilai, perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tentang tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan momentum yang harus dimanfaatkan Indonesia. Pasalnya, sebelumnya produk Indonesia dikenakan tarif 19% yang dinilai tidak adil.
Peluang negosiasi muncul menyusul putusan Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global dan menetapkan tarif 10% mulai 24 Februari 2026. Perjanjian RI-AS itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis 19 Februari 2026 waktu setempat.
“Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia,” ujar Eisha dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu 22 Februari 2026.
Dikatakan, perubahan kebijakan tarif AS menjadi tarif global sebesar 10% selama 150 hari dinilai membuka ruang baru bagi Indonesia. Pemerintah perlu meninjau kembali kesepakatan dagang yang telah ditandatangani guna memperjuangkan posisi tawar yang lebih setara.
Risiko dan Isu yang Harus Diperhatikan
Eisha menyebutkan, kesepakatan timbal balik saat ini belum mencerminkan kesetaraan. Meski Indonesia mengantongi komitmen investasi sebesar 38,4 miliar dolar AS dan tarif 0% untuk 1.819 produk seperti tekstil dan kopi, tarif umum sebesar 19% bagi produk Indonesia lainnya dianggap masih terlalu tinggi.
“Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, dimana produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19%, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif 0%,” ujarnya.
Sebaliknya, Indonesia telah menghapus 99% hambatan tarif bagi produk impor asal AS. Dia memperingatkan risiko membanjirnya produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi yang dapat memukul petani serta peternak lokal, sekaligus memperlebar defisit neraca perdagangan.
Selain masalah pangan, Eisha menyoroti soal pengecualian sertifikasi halal yang dinilai dapat menghambat pengembangan ekosistem industri halal nasional. Isu perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius karena adanya pelonggaran transfer data lintas batas (cross border) dari Indonesia ke AS.
Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk tetap memprioritaskan kedaulatan masyarakat dalam negosiasi ulang nanti, mulai dari perlindungan UMKM hingga keamanan digital. “Penguatan ekosistem digital nasional juga penting untuk meningkatkan produktivitas,” tuturnya.
Potensi Kerugian dan Tantangan
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, isi dari ART dengan AS merugikan kepentingan ekonomi nasional. Ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. “Rupiah bisa melemah terhadap dolar AS,” ujarnya.
Kedua, poison pill yang membuat Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan. Perjanjian tersebut juga berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dikatakan, deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART pada akhirnya akan diratifikasi.
ART juga akan merugikan Indonesia karena adanya kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
Kelima, Indonesia harus menganggap musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.
Poin berikutnya, aturan perdagangan dengan AS tersebut membuat peluang transhipment Indonesia tertutup. Transhipment merupakan pemindahan barang atau kargo dari satu alat transportasi ke alat transportasi lainnya, atau kapal ke truk di lokasi perantara seperti pelabuhan atau terminal.
Dalam perjanjian itu, isu transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital. Keputusan MA AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump menjadi angin segar untuk Indonesia.



