Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
Hukum

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan mencabut izin dari 28 perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemudian memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan yang dilakukan serta dampaknya terhadap karyawan perusahaan tersebut.

Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa setelah izin 28 perusahaan dicabut, operasional bisnis mereka harus dihentikan sementara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait nasib para karyawan.

“Bagaimana dengan karyawan? Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Meskipun demikian, KLH menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden. Menurut Rosa, pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi penyebab utama bencana yang terjadi di Sumatra.

“Kita harus mencabut perizinan karena mereka [28 perusahaan] telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi luar biasa. Ini juga menjadi salah satu tindakan pemerintah,” kata Rosa.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.

“Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.

Diaz juga menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung yang baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?