Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
Hukum

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan mencabut izin dari 28 perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemudian memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan yang dilakukan serta dampaknya terhadap karyawan perusahaan tersebut.

Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa setelah izin 28 perusahaan dicabut, operasional bisnis mereka harus dihentikan sementara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait nasib para karyawan.

“Bagaimana dengan karyawan? Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Meskipun demikian, KLH menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden. Menurut Rosa, pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi penyebab utama bencana yang terjadi di Sumatra.

“Kita harus mencabut perizinan karena mereka [28 perusahaan] telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi luar biasa. Ini juga menjadi salah satu tindakan pemerintah,” kata Rosa.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.

“Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.

Diaz juga menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung yang baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?