Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan mencabut izin dari 28 perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemudian memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan yang dilakukan serta dampaknya terhadap karyawan perusahaan tersebut.
Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa setelah izin 28 perusahaan dicabut, operasional bisnis mereka harus dihentikan sementara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait nasib para karyawan.
“Bagaimana dengan karyawan? Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Meskipun demikian, KLH menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden. Menurut Rosa, pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi penyebab utama bencana yang terjadi di Sumatra.
“Kita harus mencabut perizinan karena mereka [28 perusahaan] telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi luar biasa. Ini juga menjadi salah satu tindakan pemerintah,” kata Rosa.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.
“Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.
Diaz juga menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung yang baik.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari



