Kronologi Pencurian Motor oleh Anggota Polisi
Pada tanggal 31 Desember 2025, seorang anggota polisi bernama Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC di barak untuk menunaikan ibadah salat di masjid Polresta Deli Serdang. Setelah selesai salat, korban melihat seniornya, yaitu Bripda Firman Effendi (FE), mengendarai motornya keluar dari barak.
Korban mencoba menunggu dengan itikad baik agar motor tersebut dikembalikan, namun FE tidak pernah kembali. Hal ini terjadi hingga malam pergantian tahun baru. Akibatnya, korban akhirnya melapor ke SPKT karena motor tidak kunjung dipulangkan.
Pada tanggal 5 Januari 2026, setelah pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, FE akhirnya ditangkap. Pelaku diciduk setelah melakukan tindakan pencurian terhadap motor juniornya sendiri. Ironisnya, kejadian ini terjadi di lingkungan barak Polresta Deli Serdang, yang seharusnya menjadi tempat kerja dan kehidupan bersama para anggota polisi.
Motif pelaku diduga kuat terkait kebutuhan ekonomi. Motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta. Harga jual ini jauh lebih rendah dari nilai pasaran motor tersebut, sehingga memberikan indikasi bahwa FE ingin mendapatkan uang tunai secara instan.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Setelah penangkapan, FE langsung ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, FE juga terancam sanksi pemecatan sebagai bentuk tindakan etik terhadap perilaku tidak sesuai dengan kode etik polisi.
Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku. Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk menentukan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.
Konsekuensi dan Proses Sidang
FE juga terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses sidang KKEP akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah FE tetap bisa bertugas sebagai anggota polisi atau tidak. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan internal.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi bahwa tindakan ilegal, termasuk pencurian, tidak akan dibiarkan begitu saja. Proses hukum dan sanksi administratif akan diberikan secara tegas dan transparan.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di kepolisian tidak hanya berfokus pada tindakan pidana, tetapi juga pada pengawasan terhadap perilaku dan etika para anggota. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



