Kekurangan Personel di Polda Maluku: Tantangan yang Mengancam Stabilitas Wilayah
Polda Maluku, yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi Maluku, menghadapi tantangan besar dalam hal jumlah personel. Data internal SDM Polri menunjukkan bahwa Polda Maluku seharusnya memiliki Data Susun Personel (DSP) sebanyak 15.561 anggota untuk menjalankan fungsi kepolisian secara ideal. Namun, jumlah personel yang tersedia saat ini hanya 8.992 orang, atau sekitar 58 persen dari kebutuhan ideal. Artinya, terdapat kekurangan sebanyak 6.569 personel atau 42 persen.
Kekurangan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan, kecepatan penegakan hukum, serta daya tahan institusi dalam menghadapi tantangan wilayah kepulauan yang kompleks. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, secara terbuka mengakui beratnya beban tersebut. Ia menyampaikan bahwa rasio polisi dengan penduduk di Maluku berada pada angka yang memprihatinkan, yaitu 1 personel polisi untuk setiap 534 jiwa.
Luas Wilayah dan Beban Kerja yang Berlebihan
Wilayah Maluku sangat luas, mencapai sekitar 712.480 km², di mana 93 persen berupa lautan dan hanya 7 persen daratan. Dengan jumlah penduduk sekitar 1.935.586 jiwa, tantangan keamanan di Maluku tidak hanya terbatas pada kriminalitas, tetapi juga melibatkan pengawasan wilayah, konflik horizontal, serta pengamanan aktivitas masyarakat lintas pulau.
Setiap satu anggota Polri di Maluku harus mengamankan area hingga 193 kilometer persegi, mencakup laut dan daratan. Karakteristik geografis Maluku memperparah situasi, karena wilayah perairan yang ekstrem membuat operasi kepolisian semakin rumit.
Strategi Internal untuk Menghadapi Keterbatasan
Dalam menghadapi keterbatasan personel, Polda Maluku mengandalkan strategi internal untuk bertahan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan anggota agar dapat mengcover beberapa program kepolisian. Selain itu, mekanisme penghargaan dan sanksi juga diterapkan untuk menjaga motivasi dan disiplin para personel.
“Untuk memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas kepolisian secara baik dan berprestasi, Polda Maluku memberikan reward, dan punishment kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda.
Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana strategi internal ini mampu menutupi kekurangan struktural sebesar 42 persen? Pertanyaan ini menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Tambahan Personel yang Tak Signifikan
Ironisnya, di tengah defisit besar tersebut, pada tahun 2025 Polda Maluku hanya mendapat tambahan 71 personel Bintara. Angka ini nyaris tidak berarti jika dibandingkan dengan kekurangan lebih dari enam ribu anggota. Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tak terelakkan: apakah Polda Maluku bukan menjadi prioritas dalam kebijakan pemenuhan SDM Polri di tingkat nasional?
Di sisi lain, Kapolda Maluku datang dengan berbagai program unggulan. Latar belakang akademik sebagai profesor memberi harapan akan pendekatan yang sistematis dan berbasis konsep. Namun tanpa dukungan SDM yang memadai, sederet program tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi anggota di lapangan, bukan solusi.
Program Respons Time dan Tantangan Lapangan
Salah satu program yang menuntut kesiapsiagaan tinggi adalah Respons Time, yang mengharuskan anggota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110. Program ini ideal di atas kertas, tetapi menjadi problematik ketika jumlah personel terbatas dan wilayah kerja sangat luas, ditambah banyaknya titik rawan konflik horizontal di Maluku.
Keberanian Negara untuk Menambah Jumlah Personel
Dengan kondisi yang ada, persoalan Polda Maluku bukan sekadar soal mengoptimalkan program, melainkan keberanian negara untuk menambah jumlah personel secara signifikan. Tanpa itu, penguatan kapasitas hanya akan memeras energi anggota yang sudah bekerja di luar batas ideal.
Jika tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang prima dan penegakan hukum yang efektif, maka penambahan personel bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Mengabaikan fakta DSP yang timpang hanya akan melahirkan masalah baru: kelelahan internal, stagnasi pengungkapan kasus, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Di Maluku, persoalannya kini terang benderang. Tinggal satu pertanyaan besar yang menunggu jawaban di tingkat pusat: Apakah krisis personel Polda Maluku akan terus dianggap wajar, atau akhirnya diperlakukan sebagai keadaan darurat yang membutuhkan tindakan nyata?



