Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pola aliran dana bandar narkoba ke AKBP Didik melalui Malaungi, setor Rp2,8 miliar
Hukum

Pola aliran dana bandar narkoba ke AKBP Didik melalui Malaungi, setor Rp2,8 miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin dan Keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota

Bandar narkoba yang dikenal dengan nama Ko Erwin, atau Erwin Iskandar, akhirnya ditangkap setelah bersembunyi selama lima hari sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi saat ia mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut.

Ko Erwin ditangkap oleh Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara. Saat itu, ia sedang berada di atas kapal dan diduga ingin melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Kamis sekira pukul 13.30 WIB. Selain Ko Erwin, dua orang lainnya juga ditangkap karena diduga membantu pelarian tersangka.

Aliran Dana dari Bandar Narkoba ke Mantan Kapolres

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Salah satu dari mereka adalah Ko Erwin. Uang sebesar Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga kali transaksi dengan rincian pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar.

Uang tersebut diterima melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Cara penyerahannya dilakukan secara tunai. Uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. Selain itu, uang sejumlah Rp1 miliar juga ditransfer menggunakan nomor rekening orang lain.

Awal Mula Perkenalan AKP Malaungi dan Ko Erwin

Perkenalan antara AKP Malaungi dengan Ko Erwin dimulai melalui sambungan telepon. Saat itu, Ko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjangnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. Di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Ko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Uang dari Ko Erwin dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan. Transfer pertama sebesar Rp200 juta, kemudian yang kedua Rp800 juta. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pernyataan Bantahan AKBP Didik

Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Pendalaman mengungkap keterlibatan anggota Polri dan keluarga mereka. Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan istrinya, AN, sehari kemudian.

Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang diduga menyerahkan uang kepada Didik. Malaungi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram. Ia kemudian mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025, sebagian besar diserahkan kepada Didik.

Surat Pernyataan AKBP Didik

Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, nama Ko Erwin berkali-kali ditulis. Di surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.

Didik juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Barang Bukti yang Disita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin, saat digagalkan kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia. Erwin diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?